Berita Terkini Nasional
Iptu LLN Selingkuh dengan Ibu Bhayangkari di Asrama Polisi, Kini Dipecat dan Jadi Tersangka
Anggota Polres Rohul, Riau, inisial Iptu LLN dipecat dari Polri dan jadi tersangka perselingkuhan.
Ringkasan Berita:
- Iptu LLN, anggota Polres Rohul, Riau, dipecat dan ditetapkan sebagai tersangka karena berselingkuh dengan istri rekannya,
- RA, di rumah dinas kosong di asrama polisi belakang Mapolsek Rambah. Kepala Bidang Propam Polda Riau, Kombes Harissandi, menyampaikan pada Senin (17/11/2025) bahwa LLN dijatuhi PTDH.
- Putusan itu diambil dalam sidang kode etik pada 10 November 2025 yang dipimpin langsung Harissandi.
Tribunlampung.co.id, Riau - Anggota Polres Rohul, Riau, inisial Iptu LLN dipecat dari Polri dan jadi tersangka perselingkuhan.
Sanksi yang diberikan Iptu LLN tersebut merupakan imbas perbuatan Iptu LLN yang berselingkuh dengan istri rekannya sesama anggota Polri inisial RA.
Peristiwa terjadi di rumah dinas kosong di asrama polisi kompleks perumahan belakang Mapolsek Rambah, Riau
Kabar pemecatan atau sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu disampaikan oleh Kepala Bidang Propam Polda Riau Kombes Pol Harissandi saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Senin (17/11/2025).
“Yang bersangkutan sudah di PTDH,” kata Kombes Pol Harissandi dilansir dari Tribun Pekanbaru.
Harissandi menyebut putusan PTDH diambil dalam sidang kode etik pada Senin, sepuluh November 2025.
“Saya sendiri yang memimpin sidangnya,” sebut Harissandi.
Iptu LLN dan Ibu Bhayangkari Jadi Tersangka
Iptu LLN dan RA, wanita yang menjadi selingkuhannya, kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu pada 29 September 2025.
Kejaksaan telah menunjuk dua jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan.
Sosok Iptu LLN
Sebagai informasi, Iptu LLN menjabat sebagai Kasubbagdalprogar Bagren Polres Rohul sejak Juni 2025.
Ia pernah bertugas sebagai Kapolsek Tandun dan sebelumnya menjabat Kanit Patroli Lantas Satlantas Rohul.
Iptu LLN diketahui tertangkap basah berselingkuh dengan RA, yang merupakan Bhayangkari sekaligus istri rekannya sesama polisi.
Perselingkuhan itu dilakukan di asrama polisi di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Rohul.
Informasi yang beredar menyebut Iptu LLN digerebek warga pada Jumat (26/9/2025) siang sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra membenarkan kasus tersebut.
Namun ia membantah bahwa Iptu LLN diamankan warga.
“Di amankan oleh beberapa anggota polri, bukan warga,” kata Emil saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (29/9/2025).
Sejumlah personel Polri yang tinggal di kawasan itu langsung mengamankan keduanya.
Tak lama kemudian, personel Seksi Propam Polres Rohul tiba di lokasi dan membawa kedua pelaku ke Mapolres Rohul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, Iptu LLN menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Rohul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Oknum tersebut sedang diproses sesuai aturan yang berlaku,” tutup Emil.
Keduanya dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) huruf (a) dan ayat (2) huruf (a) KUHP tentang perzinahan.
Ancaman hukumannya maksimal sembilan bulan penjara.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali, 5 Orang Meninggal Dunia
| Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali, 5 Orang Meninggal Dunia |
|
|---|
| Oknum Polisi Akan Diperiksa Setelah Temukan Dosen Wanita Tewas di Kamar Hotel Semarang |
|
|---|
| Suami di Jambi Diceraikan Istri Buntut Booking Adik Iparnya Rp 200 Ribu |
|
|---|
| Kapolsek Sempol Sempat Disandera Massa Buntut Penangkapan Petani |
|
|---|
| Kabar Duka, Kapolsek Arjasa Meninggal Kecelakaan Tunggal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/POLISI-DIPECAT-DAN-TERSANGKA-Ilustrasi-Polisi-Akhir-k.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.