Berita Terkini Nasional

Pengakuan Suami di Lubuklinggau Nekat Siram Istri Pakai Air Keras, Kesal Ajakan Ditolak

Ternyata suami di Lubuklinggau tersebut merasa kesal dengan sikap istri yang mengabaikan dirinya saat ingin berhubungan.

dokumentasi Polres Lubuklinggau/TribunSumsel.com
DITANGKAP POLISI -- Selamat Hariadi (42) ditangkap anggota Polres Lubuklinggau, Rabu (19/11/2025) malam. Sebelumnya, tersangka sengaja menyiram wajah istrinya dengan air keras karena ajakan berhubungan badan ditolak. 

Ringkasan Berita:
  • Suami di Lubuklinggau membuat pengakuan mengejutkan atas kelakuannya siram istri pakai air keras.
  • Ternyata suami kesal ajakannya berhubungan badan ditolak istri.
  • Alhasil kini si suami ditangkap polisi Polres Lubuklinggau.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sumatera SelatanPengakuan mengejutkan suami di Lubuklinggau, Sumatera Selatan nekat menyiram istri pakai air keras.

Ternyata suami di Lubuklinggau tersebut merasa kesal dengan sikap istri yang mengabaikan dirinya saat ingin berhubungan.

Suami bernama Selamat Hariadi (42) tidak dapat membendung amarah ketika hasratnya ditolak.

Alhasil Selamat berbuat nekat dengan menyiram istri pakai air keras.

Aksi tersebut terjadi di rumah mereka yang beralamat di Jalan Jambu II, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

Tindakan itu dilakukan tersangka karena kesal korban menolak saat diajak berhubungan badan.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim, AKP M Kurniawan Azwar mengatakan, tersangka kini sudah ditahan atas laporan keluarganya. 

"Hasil interogasi tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku kesal kepada istrinya karena menolak kemauannya," ungkapnya, Rabu (20/11/2025) dikutip dari TribunSumsel.com

Aksi penyiraman air keras itu terjadi saat korban sedang tertidur lelap, Senin (13/10/2025) sekitar pukul 02.00 Wib.

Akibat peristiwa pilu itu, istrinya menderita luka bakar di bagian wajah pipi kiri dan kanan, bibir, leher, belakang hingga kedua tangan.

"Tersangka menyiram korban dengan menggunakan air keras (cuka parah) pada saat korban sedang tidur di kamar," kata Kurniawan.

Kemudian perkara itu dilaporkan keluarganya ke Polres Lubuklinggau agar pelaku ditangkap.

Setelah menerima laporan sehubungan dengan terjadinya kasus penganiayaan tersebut lalu kemudian pada tanggal 12 September 2024 mulai dilakukan penyelidikan.

Selanjutnya dilakukan  gelar perkara dengan menetapkan Selamat sebagai tersangka dengan sangkaan kasus KDRT.

"Kemudian setelah serangkaian penyelidikan itu tersangka ditangkap setelah diketahui pulang ke rumahnya, saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan," ujarnya.

Kemudian guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka, dengan pertimbangan dimungkinkan melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan BB dan mengulangi perbuatannya langsung dilakukan penahanan.(*)

Berita Selanjutnya Pembunuh Guru PPPK Asal Lampung Timur di OKU Tertangkap, Ternyata Tetangga Sendiri

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved