Berita Terkini Nasional

AKBP Basuki Ditahan Propam Terkait Kematian Dosen Perempuan Untag

AKBP Basuki ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kematian Dwinanda Linchia Levi.

Editor: taryono
Kolase Istimewa
DITAHAN - Kolase Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki, Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng dan dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) bernama Dwinanda Linchia Levi (DLL). AKBP Basuki Ditahan Propam Terkait Kematian Dosen Perempuan Untag. 

Ringkasan Berita:
  • AKBP Basuki, Kasubdit Dalmas Polda Jateng, ditahan Bidpropam terkait kematian dosen Untag, Dwinanda Linchia Levi. 
  • Ia diperiksa karena terbukti melanggar kode etik dengan tinggal satu atap dengan korban tanpa ikatan pernikahan. 
  • Setelah gelar perkara bersama Itwasda, SDM, dan Bidkum, Basuki dipatsus 20 hari mulai 19 November–8 Desember 2025. Propam menegaskan langkah ini untuk menjamin pemeriksaan objektif.

Tribunlampung.co.id, Jateng - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki, Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng, ditahan penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) bernama Dwinanda Linchia Levi (DLL).

AKBP Basuki ditahan 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kematian Dwinanda Linchia Levi.

"Ya sejak kami dapat informasi ini AKBP B sudah kami ambil. Dia sudah kami amankan dari kemarin sampai sekarang masih menjalani pemeriksaan," ujar Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Kombes Pol Saiful Anwar, Rabu (19/11/2025), dilansir dari Tribun Jateng.

Dalam pemeriksaan awal oleh Propam Polda Jateng, AKBP Basuki terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena tinggal satu atap bersama dosen DLL tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng telah melakukan patsus terhadap AKBP Basuki selama 20 hari setelah penyidik Propam Polda Jateng melakukan gelar perkara yang dikomandoi Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng, AKBP Hendry Ibnu Indarto, Rabu (19/11/2025).

Proses gelar perkara juga melibatkan pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jateng.

"AKBP Basuki dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," ujar Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, Kamis (20/11/2025), dilansir TribunJateng.com.

Kombes Pol Saiful mengatakan, keputusan ini sebagai bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur. 

"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kombes Pol Saiful berjanji, setelah AKBP B menjalani pemeriksaan dan pendalaman baru akan diumumkan. 

"Nanti hasil penyelidikan akan kami sampaikan,"sambungnya.

Ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir atas penanganan kasus ini.

Pihaknya memastikan penyidik akan bekerja sesuai aturan dan prosedur.

"Kami butuh waktu, tidak bisa serta merta karena tugas kita nanti dipertanggungjawabkan hasilnya," terangnya.

Ia meminta kepada masyarakat, jika menemukan penyidik main-main soal kasus ini bisa dilaporkan. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved