Berita Terkini Nasional

Berawal dari Minta Jemput, Mahasiswi di Bekasi Dipaksa Mantan Pacar Melayani

Berawal dari minta jemput saat hendak berangkat kuliah, seorang mahasiswi di Cikarang Selatan, Bekasi, malah dipaksa melayani nafsu bejat eks kekasih.

Wartakotalive/Ramadhan LQ
RUDAPAKSA MANTAN PACAR - Foto ilustrasi, pelaku kejahatan ditangkap polisi. Berawal dari minta jemput saat hendak berangkat kuliah, seorang mahasiswi di Cikarang Selatan, Bekasi, malah dipaksa melayani nafsu bejat mantan kekasih. Tak pernah terbayang oleh LAH (19), mahasiswi di Bekasi, jika permintaan tolongnya ke mantan pacar untuk mengantarkan ke tempat kuliah, justru menjadi petaka. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang mahasiswi 19 tahun di Cikarang Selatan diduga dirudapaksa mantan pacarnya saat meminta dijemput untuk berangkat kuliah.
  • Kejadian terjadi di kontrakan korban; pelaku memaksa saat korban tertidur dan tidak mampu melawan.
  • Korban langsung melapor ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama.
  • Kasus kini ditangani Polres Metro Bekasi dan proses penyelidikan masih berjalan.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bekasi - Berawal dari minta jemput saat hendak berangkat kuliah, seorang mahasiswi di Cikarang Selatan, Bekasi, malah dipaksa melayani nafsu bejat mantan kekasih.

Tak pernah terbayang oleh LAH (19), mahasiswi di Bekasi, jika permintaan tolongnya ke mantan pacar untuk mengantarkan ke tempat kuliah, justru menjadi petaka.

Pelaku yang diketahui berinisial KW itu memaksa korban untuk memuaskan nafsu bejatnya, di tengah LAH sedang beristirahat menunggu jadwal kuliah.

Kejadian itu terjadi di kontrakan yang berlokasi di Jalan Taman Cibodas Ciliwung II, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Rudapaksa adalah tindakan memaksa seseorang untuk melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan.

Perbuatan ini melibatkan kekerasan, ancaman, atau tekanan, dan merupakan kejahatan serius yang melanggar hak serta martabat korban.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribunnews.com, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Reonald Simanjuntak menjelaskan kronologi kejadian yang dialami LAH tersebut.

LAH dipaksa mengikuti kemauan mantan pacarnya untuk berhubungan, sementara korban tidak mau.

“Korban berinisial LAH, perempuan usia 19 tahun, terduga pelaku berinisial KW, laki-laki,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/11/2025).

Reonald menyebut, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, pada hari yang sama saat kejadian.

Peristiwa bermula saat korban menghubungi mantan pacarnya untuk meminta diantar berangkat kuliah.

Pelaku menyanggupi permintaan tersebut, namun baru datang ke kontrakan korban sekitar pukul 10.00 WIB.

Sementara jadwal kuliah korban seharusnya dimulai pukul 08.00 WIB.

Karena waktu kuliah telah terlewat, korban memutuskan untuk mengikuti perkuliahan pada jam setelah makan siang. 

Dalam kondisi kelelahan, korban kemudian tertidur di dalam kamar, sementara pelaku berada di lokasi yang sama.

Baca juga: Petaka Minta Jemput Mantan, Mahasiswi Malah Dirudapaksa di Kamar Sendiri

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved