Berita Terkini Nasional

Nadiem Makarim Menangis Bertemu Driver Ojol 001 Mulyono

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, terlihat menitikkan air mata bersama Mulyono.

Tayang:
Penulis: taryono | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
BUAT NADIEM MENABIS - Mulyono (58), seorang pengemudi ojek online yang merupakan sahabat Nadiem Makarim, usai sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Nadiem Makarim Menangis Bertemu Driver Ojol 001, Mulyono. 

"Harapan saya itu (Nadiem bebas). Mungkin harapan semua teman-teman ojol, karena kalau enggak ada Nadiem, mungkin enggak ada ojol," katanya.

Hadir Sidang Praperadilan

Saat Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, Mulyono turut hadir dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (10/10/2025).

Kala itu, Mulyono datang bersama mitra GoJek angkatan pertama lainnya.

Ditemui usai persidangan, Mulyono mengatakan sengaja datang untuk memberikan dukungan kepada Nadiem.

Pasalnya, menurut Mulyono, Nadiem sudah dianggapnya sebagai sebagai teman seperjuangan sejak 2010 ketika sama-sama merintis GoJek.

"Ya sebagai teman lah, karena saya dengan Nadiem itu di 2010 merintis bareng-bareng. Jadi saya kasih support dukungan sebagai teman, sebagai sahabat," kata Mulyono kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.

Selain itu, kata Mulyono, Nadiem merupakan sosok yang berjasa bagi dirinya dan rekan-rekan seprofesi driver ojol.

Karena menurut dia, GoJek yang diciptakan oleh Nadiem telah menghidupi jutaan driver ojol yang ada di Indonesia.

"Karyanya Nadiem sampai saat ini masih menghidupi jutaan orang yang ada di Indonesia," pungkasnya kala itu.

Eksepsi Nadiem Dianggap Bentuk Kepanikan

Jaksa sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi Nadiem Makarim, Kamis (8/1/2026), menganggap eksepsi yang dibacakan mantan Mendikbudristek itu sebagai bentuk kepanikan.

Ia menilai, Nadiem tidak bisa membuktikan klaim dakwaan dalam kasus yang menjeratnya, harus batal demi hukum.

"Setelah meneliti dan mencermati terhadap keberatan dari terdakwa dan tim penasihat hukum seperti yang telah disampaikan kepada majelis hakim pada persidangan pada 5 Januari 2026, kami penuntut umum menilai merupakan bentuk kegalauan atau kepanikan penasihat hukum dan terdakwa yang sudah tidak bisa membedakan lagi hal-hal apa yang diatur secara limitatif diatur oleh KUHAP sebagai alasan mengajukan keberatan atas surat dakwaan," kata Jaksa, Kamis.

Jaksa juga tak setuju soal anggapan Nadiem dan tim kuasa hukum yang mengatakan dakwaan hanya berdasarkan asumsi, bukan fakta.

Atas hal itu, Jaksa menganggap eksepsi Nadiem justru menurunkan marwah penegakan hukum di Indonesia.

Jaksa menilai, Nadiem telah berprasangka buruk terkait isi dakwaan jaksa terhadapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved