Berita Terkini Nasional

Keluarga Kecewa Sidang Pembunuhan Karyawati Koperasi Digelar Tertutup

Alhasil keluarga karyawati yang menjadi korban pembunuhan tersebut kecewa tidak dapat menyaksikan jalannya sidang.

Tayang:
Tribun-Sulbar.com/Taufan
SIDANG RISMAN - Risman, pelaku pembunuhan karyawati koperasi saat hendak digiring menuju ke ruang sidang di kantor Pengadilan Negeri Pasangkayu, Rabu (4/3/2026). Keluarga kecewa sidang digelar tertutup untuk umum meskipun kemudian memaklumi karena berkait dengan kesusilaan. 

Ringkasan Berita:
  • Sidang kasus pembunuhan karyawati koperasi di Pengadilan Negeri Pasangkayu, Sulawesi Barat digelar secara tertutup, Rabu (4/3/2026).
  • Keluarga korban kecewa karena tidak dapat menyaksikan jalannya sidang dengan terdakwa Risman.
  • Padahal keluarga korban banyak yang ingin hadir ke persidangan.

Tribunlampung.co.id, Sulawesi Barat Sidang kasus pembunuhan karyawati koperasi di Pengadilan Negeri Pasangkayu, Sulawesi Barat digelar secara tertutup sesuai ketentuan KUHAP, Rabu (4/3/2025).

Alhasil keluarga karyawati yang menjadi korban pembunuhan tersebut kecewa tidak dapat menyaksikan jalannya sidang.

Terdakwa adalah Risman alias Cimmang Bin Ruslan, sementara korbannya Hijrah seorang karyawati koperasi di Pasangkayu.

Juru Bicara PN Pasangkayu, Bili Achmad, menyampaikan bahwa berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), terdakwa didakwa dengan dakwaan kombinasi atau campuran.

Adapun pasal yang didakwakan meliputi Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 291 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia menjelaskan, mengingat dalam dakwaan terdapat unsur kesusilaan, maka majelis hakim menetapkan persidangan dilaksanakan secara tertutup untuk umum.

Keputusan tersebut, kata dia, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 202 ayat (2) KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) yang menegaskan bahwa pada prinsipnya sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak.

“Sebagaimana amanat KUHAP, oleh karena terdapat unsur kesusilaan dalam dakwaan, maka sidang dinyatakan tertutup untuk umum. Kami memohon kepada para pihak dan masyarakat untuk menghormati perintah undang-undang tersebut,” ujar Bili Achmad dikutip dari TribunSulbar.com.

PN Pasangkayu, lanjutnya, berkomitmen untuk melaksanakan proses persidangan secara profesional, transparan sesuai koridor hukum, serta tetap menjunjung tinggi asas peradilan yang adil.

Melalui prinsip pelayanan Sigap, Melayani, Adil, Ramah, dan Tegas (SMART), PN Pasangkayu memastikan setiap perkara ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Alhasil keluarga korban mengaku kecewa karena tidak bisa menyaksikan langsung sidang perdana perkara pembunuhan dan kesusilaan dengan terdakwa Risman.

Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum tersebut digelar secara tertutup. Masyarakat umum, termasuk keluarga korban, tidak diperkenankan masuk ke ruang sidang.

Mina, salah satu keluarga korban yang ditemui di lokasi, mengatakan keluarga yang hadir hanya sekitar enam orang. 

Hal itu karena sebelumnya mereka telah diinformasikan bahwa sidang akan berlangsung tertutup sehingga tidak perlu membawa banyak orang.

“Padahal keluarga kami banyak yang mau hadir. Kami hanya sedikit yang datang, tapi tetap tidak boleh masuk,” ujarnya.

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved