Berita Terkini Nasional

1 Liter Formalin Dicampur ke 100 Kg Adonan Mi, Praktik Mi Basah Berformalin Dibongkar

Polisi gerebek pabrik mi basah berformalin di Boyolali, Jawa Tengah. Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat.

Penulis: Reny Fitriani | Editor: Reny Fitriani
TribunSolo/Tribun Jateng/Reza Gustav Pradana
MI BERFORMALIN - Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto bersama Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto dan petugas menunjukkan tekstur mi basah barang bukti saat ungkap kasus produksi mi berformalin di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Kota Semarang, Rabu (11/3/2026) sore.  

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2022, formalin termasuk bahan yang dilarang keras digunakan sebagai bahan tambahan pangan (BTP) karena bersifat beracun dan berbahaya bagi kesehatan.

“Formalin dilarang keras digunakan dalam makanan karena tidak dapat dicerna oleh tubuh dan berpotensi merusak organ vital seperti hati dan lever dalam jangka panjang. Kami akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memperketat pengawasan terhadap produk industri makanan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal kategori V.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sumber: TribunSolo.com

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved