Berita Terkini Nasional
1 Liter Formalin Dicampur ke 100 Kg Adonan Mi, Praktik Mi Basah Berformalin Dibongkar
Polisi gerebek pabrik mi basah berformalin di Boyolali, Jawa Tengah. Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat.
Penulis: Reny Fitriani | Editor: Reny Fitriani
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2022, formalin termasuk bahan yang dilarang keras digunakan sebagai bahan tambahan pangan (BTP) karena bersifat beracun dan berbahaya bagi kesehatan.
“Formalin dilarang keras digunakan dalam makanan karena tidak dapat dicerna oleh tubuh dan berpotensi merusak organ vital seperti hati dan lever dalam jangka panjang. Kami akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memperketat pengawasan terhadap produk industri makanan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal kategori V.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sumber: TribunSolo.com
| Bantahan Menkeu Purbaya Soal APBN yang Viral Disebut Tinggal Rp120 Triliun |
|
|---|
| Pria Berseragam TNI yang Bawa Kabur 270 Kg Telur Akhirnya Diringkus, Modusnya Terkuak |
|
|---|
| Pengakuan Man Nekat Tusuk Kakek 59 Tahun, Korban Niat Nodai Anak Pelaku |
|
|---|
| Oknum Guru Disebut Lecehkan 22 Muridnya Saat Ekstrakurikuler, Kini Diburu Polisi |
|
|---|
| Nasib 3 Oknum Polisi yang Diduga Lecehkan Pegawai SPA, 1 Sudah Dipatsus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/polisi-bongkar-praktik-mi-basah-berformalin.jpg)