Berita Terkini Nasional

Kecurigaan Keluarga Dosen Levi Sidang AKBP Basuki Ditunda Lagi, Ada Apa?

Sidang AKBP Basuki kembali ditunda, keluarga dosen Levi curiga ada kejanggalan. Desas-desus tuntutan ringan bikin tanda tanya makin besar.

Tayang:
TribunJateng/HO/IST
HINDARI SOROTAN KAMERA - Terdakwa AKBP Basuki diduga menghindari sorotan kamera dengan menutup wajah menggunakan rompi tahanan oranye, dan sempat mengibaskannya ke arah kuasa hukum keluarga korban, seusai sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (4/5/2026). Dia merupakan terdakwa dalam kasus kematian dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi, yang sidang pembacaan tuntutannya kembali ditunda dan dijadwalkan ulang. 

“Seusai sidang, awalnya saya hanya tanya kabar, bagaimana, Pak Basuki, sehat-sehat kan,” ujar Zainal.

Setelah itu, AKBP Basuki justru berlari menghindari dokumentasi.

Zainal pun spontan mengejar di sampingnya.

“Waktu di luar ruang sidang, dia langsung lari menghindari dokumentasi. Dia malu divideo dari depan, makanya baju tahanan dilepas buat nutupi wajahnya,” ungkap Zainal Petir kepada Tribunjateng.com.

Aksi kejar-kejaran singkat pun tak terhindarkan di lorong pengadilan.

Zainal menyebut, saat dirinya berusaha mendekat, Basuki sempat mengibaskan rompi tahanan untuk menjauhkan dirinya.

“Saya ikut jalan di sampingnya, malah jadinya saling kejar."

"Ketika aku ikut di sampingnya, dia sempat mengibaskan baju tahanan biar saya minggir,” imbuh Zainal.

Momen tersebut menjadi sorotan karena memperlihatkan sikap terdakwa yang dinilai menghindari publikasi, di tengah kasus yang tengah menjadi perhatian luas.

Sidang Ditunda, Muncul Dugaan Kejanggalan

Sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap AKBP Basuki kembali ditunda untuk kali keduanya.

Sidang yang digelar di ruang RH Purwoto Suhadi Gandasubrata itu semula dijadwalkan pukul 09.00 WIB, namun baru dimulai sekitar pukul 15.00 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardhika Wisnu Prabowo menyatakan bahwa tuntutan belum siap dibacakan.

“Untuk tuntutan belum bisa disampaikan. Mohon izin butuh waktu,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Ahmad Rasjid pun mempertanyakan keterlambatan tersebut, mengingat waktu penyusunan tuntutan telah diberikan selama dua pekan.

JPU kemudian menjelaskan bahwa berkas rencana tuntutan masih berada di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan belum mendapat persetujuan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved