Berita Terkini Nasional

Kecurigaan Keluarga Dosen Levi Sidang AKBP Basuki Ditunda Lagi, Ada Apa?

Sidang AKBP Basuki kembali ditunda, keluarga dosen Levi curiga ada kejanggalan. Desas-desus tuntutan ringan bikin tanda tanya makin besar.

Tayang:
TribunJateng/HO/IST
HINDARI SOROTAN KAMERA - Terdakwa AKBP Basuki diduga menghindari sorotan kamera dengan menutup wajah menggunakan rompi tahanan oranye, dan sempat mengibaskannya ke arah kuasa hukum keluarga korban, seusai sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (4/5/2026). Dia merupakan terdakwa dalam kasus kematian dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi, yang sidang pembacaan tuntutannya kembali ditunda dan dijadwalkan ulang. 

Hakim akhirnya menjadwalkan ulang sidang pembacaan tuntutan pada Jumat (8/5/2026), sembari menegaskan tidak akan mentolerir penundaan lanjutan.

Penundaan berulang itu memicu kecurigaan dari pihak keluarga korban.

Zainal Petir secara terbuka menilai ada kejanggalan dalam proses tersebut.

“Penundaan tuntutan itu sebetulnya wajar ya, namun untuk penundaan tuntutan terhadap AKBP Basuki sangat tidak wajar. Menurut saya ini ada sesuatu yang tidak beres,” tegasnya.

Dia bahkan mengaku mendengar desas-desus bahwa tuntutan yang akan dijatuhkan tidak maksimal.

“Saya mendengar desas-desus tuntutannya tidak sampai tujuh tahun. Padahal ini menyebabkan matinya seseorang, nyawa hilang,” lanjut dia.

Zainal juga menyoroti kemungkinan adanya faktor latar belakang terdakwa sebagai perwira menengah Polri yang diduga bisa memengaruhi proses hukum.

“Ini ada apa? Padahal mestinya (jaksa) independen, tidak bisa ada intervensi dari manapun,” ujarnya.

Zainal pun meminta publik ikut mengawal jalannya persidangan.

Kilas Kasus: Dosen Meninggal di Penginapan

Kasus itu bermula dari penemuan jenazah Dwinanda Linchia Levi di sebuah kamar penginapan di Semarang pada 17 November 2025.

Rekaman CCTV menunjukkan AKBP Basuki beberapa kali keluar-masuk kamar korban sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi beberapa jam kemudian.

Dalam persidangan terungkap, korban sempat mengeluh sakit dan memiliki kondisi kesehatan serius sebelum meninggal dunia.

Jaksa menduga adanya unsur kelalaian dan pembiaran yang dilakukan terdakwa hingga berujung pada kematian.

AKBP Basuki sendiri didakwa dengan pasal terkait penelantaran yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

AKBP Basuki didakwa dengan dakwaan primer Pasal 428 ayat (3) dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional (yang mulai berlaku 2026) mengatur pemberatan pidana bagi pelaku penelantaran orang.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved