KPK OTT Ditjen Bea Cukai

Makelar Perkara Terendus di Sidang Suap Bea Cukai, Jaksa KPK Beri Peringatan

Jaksa KPK beri peringatan soal dugaan makelar perkara dalam sidang suap bea cukai. Publik diminta waspada intervensi di luar jalur hukum.

Tayang:
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG BEA CUKAI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan dakwaan terhadap tiga bos PT Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap pejabat Bea Cukai senilai Rp 63,1 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa M Takdir Suhan memberikan peringatan keras agar tidak ada intervensi makelar perkara guna menjamin keadilan materil. 

Ringkasan Berita:
  • KPK ingatkan potensi makelar perkara di sidang Tipikor.
  • Jaksa minta tak ada intervensi & “pengurusan” kasus. Soroti independensi saksi di persidangan.
  • Kasus suap impor PT Blueray Cargo capai Rp63,1 miliar. Sidang lanjut ke tahap pembuktian pekan depan.

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Makelar perkara mulai terendus dalam sidang dugaan suap bea cukai, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memberi peringatan keras. 

Jaksa KPK tak ingin ada pihak bermain di balik layar yang mencoba “mengurus” perkara.

Peringatan itu disampaikan agar proses persidangan berjalan bersih, tanpa campur tangan pihak luar. Jaksa menegaskan sejak awal, perkara ini harus dibuka seterang-terangnya.

KPK juga mengaku mencium adanya potensi intervensi, terutama dari oknum yang menjanjikan penyelesaian perkara di luar jalur hukum. Praktik seperti ini disebut rawan terjadi dalam kasus besar.

Karena itu, jaksa meminta semua pihak menahan diri dan tidak percaya pada iming-iming “bisa mengurus perkara”. Pesan ini sekaligus jadi warning terbuka di ruang sidang.

Baca juga: Barang Bukti Fantastis yang Diamankan dari OTT Bea Cukai, Total Rp40,5 Miliar

Di sisi lain, perhatian juga diarahkan pada jalannya persidangan agar tetap independen, termasuk dalam hal keterangan para saksi.

Dikutip dari Tribunnews.com, JPU KPK memberikan peringatan keras agar proses persidangan kasus dugaan suap importasi barang PT Blueray Cargo berjalan bersih.

KPK mengendus adanya potensi intervensi dari pihak-pihak yang menjanjikan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau makelar perkara.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026), Jaksa KPK M Takdir Suhan menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk klaim dari oknum yang menjanjikan "pengurusan" perkara dengan imbalan tertentu.

"Agar tidak ada intervensi dari berbagai pihak manapun yang mengklaim dapat 'mengurus penyelesaian perkara ini' dengan iming-iming imbalan dalam bentuk apapun," ucap Takdir secara tegas.

Independensi Saksi Jadi Sorotan

Selain kewaspadaan terhadap makelar, Jaksa Takdir menaruh perhatian serius pada independensi para saksi.

Ia mengingatkan instansi terkait maupun pihak yang terafiliasi dengan para terdakwa untuk tidak memengaruhi keterangan saksi di persidangan mendatang.

Langkah ini penting agar kebenaran materil suap bernilai puluhan miliar ini terungkap secara terang benderang.

Detail Suap: Valas hingga Mobil Mewah

Perkara ini menyeret tiga bos PT Blueray Cargo—John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan—yang didakwa menyuap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai senilai Rp63,1 miliar sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026.

Sebanyak Rp61,3 miliar di antaranya diberikan dalam mata uang dolar Singapura kepada pejabat tinggi, guna mempermudah pengawasan impor barang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved