KPK OTT Ditjen Bea Cukai

Makelar Perkara Terendus di Sidang Suap Bea Cukai, Jaksa KPK Beri Peringatan

Jaksa KPK beri peringatan soal dugaan makelar perkara dalam sidang suap bea cukai. Publik diminta waspada intervensi di luar jalur hukum.

Tayang:
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG BEA CUKAI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan dakwaan terhadap tiga bos PT Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap pejabat Bea Cukai senilai Rp 63,1 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa M Takdir Suhan memberikan peringatan keras agar tidak ada intervensi makelar perkara guna menjamin keadilan materil. 

Tak hanya uang tunai, terdakwa juga diduga menggelontorkan dana Rp1,8 miliar untuk fasilitas hiburan serta barang mewah seperti jam tangan Tag Heuer dan mobil Mazda CX-5.

Lantaran tim hukum terdakwa memilih tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi, majelis hakim menjadwalkan sidang langsung berlanjut ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi pada pekan depan.

KPK pun mengajak publik dan media untuk terus mengawal kasus ini guna menjamin transparansi penegakan hukum.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved