Berita Terkini Nasional

Bukan Bentrokan Suporter, Pelajar Karawang Tewas Dibunuh Kenalannya

Polres Karawang menyatakan bahwa pelaku pembunuhan adalah FA (17), remaja yang baru lulus sekolah

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: taryono | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Tribun Jabar/Cikwan Suwandi
BARANG BUKTI - Kepolisian Resor Karawang memastikan korban bukan tewas akibat bentrokan suporter sepak bola, melainkan dibunuh oleh FA (17), remaja yang masih berstatus pelajar dan merupakan teman sekolah korban. 
Ringkasan Berita:
  • AF (15), pelajar Karawang, tewas di bantaran Sungai Citarum.
  • Bukan korban bentrokan suporter, tapi dibunuh kenalannya, FA (17).
  • Motif pembunuhan terkait ekonomi; pelaku terlilit utang.

Tribunlampung.co.id, Karawang -  AF (15), pelajar SMK di Karawang, tewas tragis di bantaran Sungai Citarum, Kecamatan Batujaya. 

Polisi mengungkap bahwa kematian korban bukan akibat kerusuhan suporter, melainkan direncanakan oleh kenalannya sendiri, FA (17).

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, mengatakan motif di balik pembunuhan ini terkait masalah ekonomi.

"Pelaku terlilit utang. Jadi hubungan pelaku dan korban ini teman yang kenal di sekolah. Pelaku ini dulu kelas 3 dan korban kelas 1 SMK. Mereka saling kenal dari sekolah, sekarang korban kelas 2 SMK dan pelaku sudah lulus," kata Fiki dalam konferensi pers, Kamis (14/5/2026).

Menurut polisi, korban menjemput FA sebelum menuju Batujaya.

Setibanya di lokasi, pelaku diduga melancarkan rencananya.

Korban mengalami beberapa luka tusuk di dada dan pinggang, hingga meninggal di tempat.

FA kemudian membawa kabur sepeda motor korban dan menjualnya lebih dari Rp4 juta. Polisi masih memburu pihak yang membeli motor tersebut.

Selain menangkap pelaku, aparat juga menyita pakaian, ponsel, dan kendaraan korban sebagai barang bukti.

Kapolres menekankan bahwa kasus ini murni tindak kriminal dengan motif pribadi, bukan kerusuhan suporter.

“Ini bukan korban kerusuhan suporter. Murni pembunuhan dengan motif ekonomi,” tegas Fiki.

FA dijerat Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana.

Meski di bawah umur, proses hukum tetap berlangsung sesuai sistem peradilan anak.

Sumber: TribunJabar.id 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved