Berita Terkini Nasional

Diduga Terlilit Utang, Driver Ojol Nekat Culik dan Tewaskan Anak Eks Penumpang

Terlilit utang, driver ojol di Kaltim nekat culik anak penumpangnya demi tebusan. Korban usia 7 tahun malah tewas mengenaskan di dalam parit.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
OJOL CULIK ANAK - Foto ilustrasi, pelaku kejahatan ditangkap polisi. Terlilit utang piutang diduga kuat menjadi pemantik utama yang bikin seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kalimantan Timur gelap mata. Demi mendapatkan uang tebusan untuk melunasi utang-utangnya, ia tega merencanakan penculikan terhadap seorang bocah berusia 7 tahun, yang ironisnya merupakan anak dari mantan penumpangnya sendiri. Nahas, aksi nekat itu berakhir tragis, sebelum pelaku sempat meminta sepeser pun uang tebusan kepada keluarga korban.  

Sepanjang perjalanan di atas motor, pelaku tidak sengaja menguping obrolan orang tua korban yang sedang membahas pengurusan sejumlah uang dalam jumlah cukup besar.

Informasi itu rupanya terus tertanam di kepala pelaku dan memicu niat jahatnya saat ia sedang terjepit masalah ekonomi.

"Hal itu kemudian diingat oleh pelaku. Nah, pada saat lewat di depan rumah itu, pelaku teringat bahwa orang tua korban pernah dia antar."

"Apalagi yang bersangkutan juga memiliki utang, sehingga muncul niat untuk melakukan penculikan," pungkas Jamaluddin.

Polisi Tunggu Hasil Autopsi

Terkait kondisi korban, Polda Kaltim masih menunggu hasil resmi autopsi dari tim dokter forensik.

Karena itu, polisi belum menyampaikan secara rinci penyebab pasti kematian maupun luka-luka yang ditemukan pada tubuh korban.

"Kami masih menunggu hasil autopsi. Sebelum menerima hasil resmi, kami belum berani menyampaikan secara rinci terkait luka maupun penyebab kematian korban," katanya.

Sementara itu, hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa aksi penculikan tersebut dilakukan seorang diri.

"Sementara hasil penyidikan mengarah bahwa pelaku bertindak sendiri," ujarnya.

Polda Kaltim menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa sekaligus memastikan seluruh unsur pidana dalam kasus tersebut dapat dibuktikan secara lengkap.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved