Ternyata, 2 Orang yang Gerebek Abun dan Amel di Hotel Pengguna Narkoba
Ternyata, 2 orang pria yang gerebek Abun dan Amel di kamar hotel, satu di antaranya merupakan pengguna narkoba jenis sabu.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lubukpakam - Ternyata, 2 orang pria yang gerebek Abun dan Amel di kamar hotel, satu di antaranya pengguna narkoba.
Polisi menemukan narkotika jenis sabu saat satu di antara pelaku tertangkap. Barang bukti yang didapat yakni sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat 31,28 gram.
Warga Deli Serdang bernama Abun (47) menjadi korban pemerasan 2 orang pelaku saat ia berada di kamar hotel bersama kekasihnya, Amel.
Kedua pria tersebut mendatangi kamar hotel di mana Abun dan Amel berada. Kemudian, keduanya langsung melakukan penganiayaan terhadap Abun. Keduanya adalah Safferiyan alias Feri (31) dan M Khadafi alias Daffet (30).
Keduanya merupakan warga Kelurahan Pekan Tanjung Morawa dan Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa. Keduanya ditangkap jajaran Polsek Tanjung Morawa di dua tempat yang berbeda, di hotel Aero dan di rumah.
Dikutip dari Tribun-Medan.com, kedua pelaku ini sebelumnya ditangkap karena memeras Abun, warga Desa Tanjung Morawa B, Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara. Peristiwa pemerasan terjadi di Hotel Aero Tanjung Morawa, Senin (4/8/2025).
Kejadian berawal saat sekitar pukul pukul 11.00 WIB, Abun yang menjadi pelapor dalam kasus ini datang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha N Max ke Hotel Aero yang berada di Jln Paya Pasir Tanjung Morawa.
Abun datang karena telah janjian bersama Amel pacarnya. Amel datang bersama temannya bernama Nesa. Selanjutnya Abun dan Amel bertemu di kamar 207.
Tidak lama kemudian para pelaku pun datang menggerebek.
Disebut-sebut satu di antara pelaku juga punya hubungan spesial dengan Amel. Karena cemburu penggerebekan dilakukan dengan disertai tindakan penganiayaan.
Pelaku sempat meninju ke arah muka pelapor. Pukulan juga diarahkan ke bagian mata sebelah kanan dan kepala secara berulang-ulang.
Seorang pelaku juga sempat menodongkan sebilah pisau ke arah perut pelapor sambil mengancam akan membunuhnya.
Tidak sampai disitu para pelaku kemudian memanfaatkan momen ini untuk memeras korban. Korban sempat dibawa menaiki mobil ke arah kuburan Tionghoa di Desa Bandar Labuhan.
Di sana korban diperas dan kemudian karena takut korban pun menyerahkan uang Rp 5 juta kepada pelaku. Uang diambil dari rumah korban dan di tempat itu juga korban ditinggalkan. Atas kejadian ini korban pun merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Morawa.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana mengapresiasi kesigapan Polsek yang cepat menangkap pelaku. Disebut orang yang pertama kali ditangkap adalah Feri, Selasa (5/8/2025).
narkoba
Klarifikasi Polres Lampung Timur Soal Isu Pembebasan Tersangka Narkoba |
![]() |
---|
Talitha Curtis Emosi Dituduh Pakai Narkoba Bakal Tempuh Jalur Hukum |
![]() |
---|
Jaringan Kartel Narkoba Amerika Latin Masuk Indonesia, BNN: Harus Waspada Penuh |
![]() |
---|
Tak Mau Ngaku Salah dan Berbelit, Bos Narkoba Helen Dituntut Hukuman Mati! |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pemuda yang Mengaku Anak Kasat Narkoba Polrestabes Medan Saat Peras Pedagang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.