Berita Viral

KPK Bakal Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Atas Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK bakal kembali memanggil eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.

Editor: Kiki Novilia
Tribunnews.com
BAKAL KEMBALI DIPERIKSA - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK bakal kembali memanggil eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali memanggil eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.

Mengutip Banjarmasinpostpemanggilan pasti akan dilakukan mengingat penyidik sudah menggeledah rumah Yaqut.

“Secepatnya nanti akan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Ia menambahkan, penyidik akan meminta klarifikasi atas temuan dari penggeledahan rumah Yaqut.

“Terlebih, sepekan kemarin telah dilakukan serangkaian penggeledahan, salah satunya di rumah yang bersangkutan. Tentu penyidik butuh untuk melakukan klarifikasi-klarifikasi atas temuan dalam penggeledahan tersebut,” ujar dia.

Budi mengatakan, seluruh temuan penyidik akan diklarifikasi kepada Yaqut, termasuk barang bukti elektronik (BBE) yang disita dalam penggeledahan.

“Untuk menjadi petunjuk dan menjadi bukti-bukti dalam penelusuran siapa-siapa yang kemudian bertanggung jawab terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” ucap dia.

Korupsi kuota haji

KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menuturkan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.

KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.

KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Baca juga Satu Barang yang Disita KPK dari Rumah Eks Menag Gus Yaqut Jadi Kunci

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved