Berita Terkini Artis

Sosok Pemasok Narkoba Ammar Zoni Disorot

Ammar Zoni kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja sintetis di dalam rutan. Sosok pemasok narkoba pun menjadi sorotan.

Editor: Kiki Novilia
Grid.ID/ Anggita Nasution
SOSOK PEMASOK NARKOBA - Ammar Zoni saat dihadirkan dalam press conference di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023). Ammar Zoni mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja sintetis di dalam rutan dan sosok pemasok narkoba disorot. 

2017: Ammar pertama kali ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.

Maret 2023: Ia kembali diamankan atas kasus serupa.

Desember 2023: Kasus ketiga terjadi, membuatnya dijatuhi hukuman penjara.

Oktober 2025: adalah kasus narkoba terbaru Ammar Zoni. Kali ini lebih serius karena melibatkan dugaan peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba.

Peluang Bebas yang Pupus

Sebelumnya, Ammar dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Hukuman Ammar Zoni ini kemudian diperberat menjadi 4 tahun setelah banding.

Ia sempat berpeluang bebas pada Desember 2025 melalui program asimilasi. Kuasa hukumnya pada April 2025 sempat bebricara tentang peluang bebas Ammar Zoni.

Ia belum mendapatkan hak remisi maupun program asimilasi. “Ammar ini statusnya kan sudah inkrah dan napi. Nah tentu begitu statusnya napi, ada hak-hak yang melekat sama dia, ya tentang hak remisi," ujar Jon Mathias dikutip Tribunnews.com, dari tayangan Youtube Intens Investigasi, Kamis (4/9/2025)

"Tetapi setelah kita lihat secara prosedur Ammar belum dapat satupun, karena pertama inkrahnya baru satu bulan lebih. Ammar saat ini masih dalam pembinaan,” terang Jon.

“Perhitungan kami sebenarnya dulu kalau mendapatkan hak-hak itu, Ammar Desember ini sudah bisa mengajukan asimilasi, karena dia sudah menjalani 50 persen masa hukuman. Cuma karena dia belum mendapatkan hak-hak itu, baru didapatkannya nanti setelah 25 Januari 2026,” sambung Jon Mathias.

Berita selanjutnya Aditya Zoni Beri Pesan Ammar Zoni yang Sebentar Lagi Bebas

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved