Berita Terkini Artis

Ammar Zoni Ditangkap karena Edarkan Narkoba di Rutan, Keluarga Mengaku Lelah

Ammar Zoni yang kembali terjerat kasus narkoba, keluarga menyatakan kecewa sekaligus lelah.

|
Editor: taryono
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
EDARKAN NARKOBA - Ilustrasi Ammar Zoni. Ammar Zoni Ditangkap karena Edarkan Narkoba di Rutan, Keluarga Mengaku Lelah. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Aditya Zoni dan keluarga menyatakan kecewa sekaligus lelah menghadapi Ammar Zoni yang kembali terjerat kasus narkoba keempat kalinya.

Parahnya lagi, mantan suami Irish Bella itu diduga sebagai pengedar narkoba di rutan tempat dia sedang menjalani masa tahanan.

Ungkapan kekecewaan keluarga tersebut diungkap oleh Christopher, kerabat Ammar Zoni.

“Begitu berita ini muncul, saya langsung kontekan sama adiknya Ammar. Ya mereka kecewa pastinya, kecewa abangnya tidak hanya memakai atau konsumsi narkoba, tapi juga memperdagangkan. Walaupun ini masih diduga, tapi kalau sudah ada tersangkanya dan sudah ada beritanya, ya kecewa, keluarga kecewa,” ujar Christopher, kerabat Ammar Zoni, dalam wawancara di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Jumat (10/10/2025), dikutip dari Tribunnews. 

Christopher mengatakan keluarga kini lebih banyak merasakan kelelahan emosional dibandingkan kemarahan. 

“Lebih ke arah capek. Dari diskusi saya dengan Om Jon (pengacara Ammar), beliau pun bilang, ‘Berani-beraninya dia masih melakukan itu di dalam lapas,’” ujarnya. 

Aditya Zoni, adik Ammar, juga disebut sudah kehabisan kata-kata atas ulah sang kakak. 

“Aditya juga ngomong, ‘Pusing gue sama dia, mau gimana lagi sih maunya?’ Semuanya terheran-heran, semuanya kecewa,” tambah Christopher. 

Ammar Zoni Edarkan Narkoba

Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba

Kali ini, ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. 

Kabar tersebut dikonfirmasi langsung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melalui unggahan resmi di akun Instagram mereka pada Rabu (8/10/2025). 

“Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat a.n tersangka MAA alias AZ dkk,” tulis pihak Kejari Jakpus, dikutip Kamis (9/10/2025). 

Dalam unggahan tersebut, tampak Ammar Zoni — yang disebut dengan inisial MAA alias AZ — digiring bersama beberapa tersangka lain. 

Mereka terlihat diinterogasi oleh petugas dengan barang bukti yang turut diamankan. 

Kejari Jakpus menjelaskan, Ammar Zoni diduga mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji. 

“Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat, dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte),” tulis pernyataan Kejari tersebut.

Ammar Zoni diduga berperan sebagai penampung narkotika yang beredar di dalam penjara. 

“Telah menerima sejumlah tersangka narkotika, berjumlah 6 orang, di mana salah satunya AA atau AZ yang dulunya berprofesi sebagai aktor. Yang bersangkutan berperan sebagai penampung narkotika untuk disebarkan di dalam (penjara),” ujar Agung Irawan, Plt. Kasie Intel Kejari Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan rekan-rekannya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kedua pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup, dengan denda mencapai miliaran rupiah bagi pelaku peredaran narkotika. 

Sudah 4 Kali

Kasus ini menambah panjang daftar keterlibatan Ammar dalam penyalahgunaan narkotika sejak pertama kali tersandung kasus serupa pada 2017. 

Nama Ammar Zoni pertama kali tercoreng pada 7 Juli 2017, ketika Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkapnya di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat. 

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita ganja seberat 39,1 gram, satu alat isap sabu (bong), dan satu toples berisi ganja kering. 

Kala itu, Ammar yang dikenal lewat sinetron 7 Manusia Harimau dan Cinta Suci mengaku menyesal. 

Ia divonis 1 tahun rehabilitasi karena dianggap sebagai pengguna, bukan pengedar. 

Setelah keluar, Ammar sempat berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan fokus pada karier serta rumah tangga.

Enam tahun berselang, Ammar kembali berurusan dengan aparat. 

Pada Maret 2023, suami Irish Bella itu ditangkap polisi di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, atas kepemilikan narkoba jenis sabu. 

Dalam konferensi pers, polisi menyebut Ammar membeli sabu melalui perantara dan mengonsumsinya di rumah.

Ia kemudian dijatuhi hukuman penjara 7 bulan setelah menjalani proses hukum dan dinyatakan bersalah sebagai pengguna.

Kasus tersebut sempat menjadi sorotan publik karena terjadi hanya berselang beberapa bulan setelah Ammar dikaruniai anak kedua. 

Hanya hitungan bulan sejak bebas, Ammar Zoni kembali ditangkap karena kasus yang sama. 

Ammar ditangkap di daerah Tangerang pada 12 Desember 2023. 

Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita sabu dan ganja dari tangan Ammar Zoni

Terdapat 4 paket sabu serta satu paket kecil ganja.

Dari kasus ketiga ini Ammar Zoni divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang di bulan Agustus 2024. 

Namun, jaksa penuntut umum melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan akhirnya Ammar divonis empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Kasus terbaru muncul pada Oktober 2025, ketika Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengumumkan Ammar Zoni sebagai salah satu tersangka dalam peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. 

Baca juga: Awal Mula Terungkapnya Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan

(Tribunlampung.co.id/TribunJakarta.com)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved