Berita Terkini Artis

Divonis 3 Tahun Penjara, Asisten Nikita Mirzani Akan Siapkan Kejutan

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.

Editor: taryono
Grid.ID/ Hana Futari
ASISTEN NIKITA MIRZANI - Ismail Marzuki asisten Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). Terbaru, Mail divonis 3 tahun penjara dan kini ungkap siapkan kejutan laporan baru pada 28 Oktober 2025 

"Kalau bukan saya yang berdiri di sebelah Reza Gladys, siapa yang mau membantu dia untuk berdiri? Mungkin di Indonesia ini cuma saya yang bebal," kata Fitri Salhuteru dikutip dari YouTUbe STARPRO Indonesia.

Bahkan kini dirinya tak ambil pusing saat dituding menjadi dalang yang menyebabkan Nikita Mirzani meringkuk di balik jeruji besi.

"Saya mau dibilang dalang, saya mau dibilang Markus (makelar kasus), saya mau dibilang apa tuh namanya, banyaknya julukan buat saya, tapi apa pun julukan buat saya sesuai dengan apa yang terjadi hari ini," pungkasnya.

Baca juga: Mahfud MD Sarankan KPK Periksa 3 Menteri Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Whoosh

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved