Berita Terkini Artis
Ammar Zoni Akan Dihadirkan Langsung dalam Sidang Pembuktian
Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya akan dihadirkan langsung dalam sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba.
Ringkasan Berita:
- Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, berencana menghadirkan Ammar Zoni dan lima terdakwa lain secara langsung dalam sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba.
- Langkah ini dilakukan agar majelis dapat menilai langsung kondisi dan sikap para terdakwa.
- Saat ini sidang masih pada tahap eksepsi, dan keputusan sidang offline akan ditetapkan usai musyawarah majelis.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya akan dihadirkan langsung dalam sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba.
Rencana tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dwi Elyarahma Sulistiyowati.
Menurut Dwi, langkah ini diambil agar majelis dapat melihat langsung kondisi dan sikap para terdakwa saat tahap pembuktian.
“Sidang online sering terkendala sinyal. Kami ingin melihat langsung kondisi terdakwa,” ujarnya dalam persidangan, Kamis (6/11/2025), dilansir dari Tribunnews.com.
Saat ini, sidang masih berada pada tahap eksepsi atau keberatan dari para terdakwa dan kuasa hukum.
Dwi menjelaskan, keputusan menghadirkan para terdakwa secara langsung akan diputuskan setelah majelis melakukan musyawarah dan menilai kebutuhan pembuktian.
“Nanti kalau majelis menganggap perlu sidang offline, kami akan keluarkan penetapan dan meminta penuntut umum menghadirkan terdakwa,” jelasnya.
Ia juga menyebut, kuasa hukum terdakwa harus mengajukan permohonan kepada Kalapas Nusakambangan agar klien mereka bisa dihadirkan langsung ke persidangan.
Permohonan itu akan menjadi dasar pertimbangan majelis dalam mengambil keputusan.
“Majelis perlu melihat gesture dan ekspresi terdakwa secara langsung untuk kelancaran pembuktian,” pungkas Dwi.
Diketahui Ammar Zoni dan terdakwa lainnya, didakwa Jaksa Penuntut Umum menguraikan perbuatan yang dilakukan Ammar Zoni dan terdakwa lainnya.
Jaksa menyebut Ammar Zoni sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba.
Mulanya jaksa di persidangan menyebut perbuatan para terdakwa melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Diterangkan penuntut umum pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar Zoni.
Perbuatan itu dilakukan dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa Ammar Zoni.
"Di tangga blok 1 pada saat itu terdakwa VI (Ammar Zoni) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram," jelas jaksa di persidangan.
Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada terdakwa Rivaldi dan Ammar Zoni masing-masing sebanyak 50 gram.
"Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu terdakwa V (Rivaldi) menghubungi Terdakwa llI (Andi) menggunakan aplikasi Zangi yang terdapat pada alat komunikasi berupa satu unit handphone Merk Oppo," imbuh jaksa.
Selanjutnya disebutkan terdakwa Rivaldi berikan narkotika tersebut kepada terdakwa Ardian atas perintah Andre.
Setelah itu terdakwa Ardian menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa Asep dengan cara menjemput dari seseorang bandar melalui aplikasi Zangi atas nama Killua Zoldyck.
Disebutkan karena curiga, Karupam Hendra Gunawan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kamar rutan terdakwa Asep.
Baca juga: Ibu Angkat Ammar Zoni Ungkap Harapan untuk Proses Hukum sang Aktor, Singgung Hak Rehabilitasi
"Ditemukan satu paket plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 12 paket plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3,03 gram di dalam bungkus rokok di bawah kasur," ungkap jaksa.
Dari hasil interogasi terhadap terdakwa Asep, lanjut penuntut umum didapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut milik terdakwa Adrian.
"Yang rencananya akan dijual atau diedarkan bersama-sama di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat," jelas jaksa.
Selanjutnya dalam penggeledahan di kamar rutan terdakwa Ammar Zoni ditemukan sejumlah barang bukti.
Hal itu berdasarkan interogasi yang dilakukan terhadap terdakwa Rivaldi.
"Terdakwa V (Rivaldi) mengakui bahwa narkotika jenis sabu didapat dari terdakwa VI (Ammar Zoni)," imbuh jaksa.
Adapun sejumlah barbuk yang ditemukan di kamar Ammar Zoni berupa satu bungkus plastik, klip berukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putin dengan berat 0,741 gram, serta satu buah tas plastik berisi 1 bungkus klip berisikan 22 linting daun-daun kering dengan berat 4,23 gram.
"Serta satu bungkus plastik klip berisikan 42 linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berisikan 10,694 gram yang ditemukan di atas pintu ventilasi kamar terdakwa Ammar Zoni," jelas JPU.
Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana melanggar pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Mendengar dakwaan tersebut Ammar Zoni dan terdakwa lainnya kompak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Sidang Selanjutnya digelar 6 November 2025 mendatang. Mendengar eksepsi atau keberatan dari para terdakwa dan kuasa hukum.
Baca juga: Nasib 3 Oknum TNI yang Diduga Aniaya Juniornya hingga Tewas
| Vonis Vadel Badjideh Diperberat Jadi Penjara 12 Tahun, Hakim Singgung Masa Depan LM |
|
|---|
| Ariel NOAH Bakal Perankan Dilan di Usia 44 Tahun, Akui Sempat Pikir Panjang |
|
|---|
| Ayah Mertua Once Mekel Meninggal di Usia 78 Tahun, Idap Sakit Jantung |
|
|---|
| Bedu Kesepian Setelah Resmi Bercerai, Tidak Tinggal Serumah dengan Anak |
|
|---|
| Onadio Leonardo Jalani Rehabilitasi Narkoba Selama 3 Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/AMMAR-ZONI-NUSAKAMBANGAN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.