TAG
Pengeroyok Haringga Sirla Dituntut 3-4 Tahun Penja
-
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Bandung memvonis 4 terdakwa pengeroyok suporter Persija Haringga Sirla dengan hukuman 3 hingga 4 tahun.
Selasa, 6 November 2018
-
Merasa hukuman yang diterima pelaku penganiyaan Haringga Sirla tidak setimpal, orangtua Haringga mengadu pada Hotman Paris Hutapea.
Senin, 29 Oktober 2018
-
Dua pemuda berinisial ST dan DN memohon agar tidak menjalani masa hukumannya di penjara, melainkan di masukkan ke pondok pesantren.
Rabu, 24 Oktober 2018
-
Dua pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, yakni DN (16) dan ST (17) masing-masing dituntut hukuman tiga dan empat tahun penjara.
Selasa, 23 Oktober 2018