TOPIK
Kasus Gratifikasi Pembahasan RAPBD
-
"Semua isi dakwaan memang benar tapi maaf saya tidak bisa jelaskan lebih lanjut karena menghargai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),"
-
Tim kuasa hukum Bupati Tanggamus nonaktif Bambang Kurniawan menilai ada kongkalikong para anggota DPRD Tanggamus untuk membuat kliennya
-
Pemberian uang oleh Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan terhadap para anggota DPRD terkait dengan pengesahan RAPBD tahun 2016
-
Jaksa penuntut umum Trimulyono menerangkan, Bambang memanggil ketua fraksi PDIP Ikhwani ke kantornya.
-
Puluhan aparat kepolisan bersenjata lengkap dan berkacamata hitam ikut mengawal Bambang Kurniawan saat akan memasuki ruang Garuda Pengadilan.
-
Bambang memberikan uang sebesar Rp 125 juta ke Bayu untuk dibagikan ke anggota DPRD yang sedang melaksanakan kunjungan kerja.
-
Beberapa nama wakil rakyat yang disebut di dalam dakwaan jaksa penuntut umum adalah Ikhwani, Baharen, Agus Munada, Herlan Adianto.
-
Pada dakwaan pertama Bambang dijerat pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.