TOPIK
Pria Dibunuh Kekasih
-
Usai hakim membacakan putusan, Widiya diminta berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, mengenai langkah yang akan diambil setelah ada putusan.
-
Majelis hakim menyatakan Widiya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (3) KUHP.
-
Widya (20), tersangka pembunuhan kekasihnya sendiri Eki Hermawan, tak kuasa menahan tangis saat menceritakan rasa sakit hatinya terhadap Eki.
-
Kapolsek Kedaton Komisaris Handak Prakasa Qalbi mengatakan, pembunuhan terhadap Eki Hermawan berawal ketika Widya (20) kehilangan kontak dengan Eki.
-
Widya tidak terima dengan keputusan Eki. Menurut Handak, Widya beranggapan jika dirinya tidak bisa memiliki Eki, maka lebih baik Eki mati.
-
Kapolsek Kedaton Komisaris Handak Prakasa Qalbi mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di angkutan umum saat akan pulang ke rumahnya.
-
Usai menusuk Eki, D melarikan diri.
-
"Yang pasti penusukan itu karena masalah cinta. Untuk detailnya belum bisa disampaikan karena tersangkanya belum tertangkap," kata dia
-
Eki Hermawan tewas dibunuh kekasihnya berinisial D, di depan sebuah perumahan di Jalan Untung Suropati, Labuhan Ratu.