BKPLD Pastikan Tiga Oknum PNS Sekretariat DPRD Dipecat
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan Daerah Tanggamus memastikan pemecatan terhadap tiga oknum PNS
Editor:
soni
TRIBUNLAMPUNG.co.id - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan Daerah Tanggamus memastikan pemecatan terhadap tiga oknum PNS Sekretariat DPRD Tanggamus.
Menurut Barmawi Harun, Kepala BKPLD, dasar pemberhentian UU no 23 tahun 1999 tentang Kepegawaian dimana PNS yang sudah diputus oleh hakim minimal empat tahun dapat diberhentikan.
"Nanti pekan depan kami akan rapatkan lalu putuskan dan keputusannya condong ke pemberhentian," ujar Barnawi, Jumat (25/5/2012).
Ketiga oknum PNS itu adalah Hilman Saleh yang divonis lima tahun penjara, Dewi Isnaini empat tahun enam bulan, dan Agus Setiawan yang divonis empat tahun penjara.
Vonis tersebut atas putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) karena ketiganya terlibat korupsi anggaran uang makan minum tamu dan rumah tangga pimpinan DPRD Tanggamus senilai Rp 2,379 miliar, tahun 2006-2009. (Tri)