Kasus Dugaan Suap Bupati Tanggamus

Keluar dari Gedung KPK Bupati Bambang Kurniawan Kenakan Rompi Oranye

Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta

Editor: soni
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Tanggamus, Lampung, Bambang Kurniawan keluar dari gedung KPK dengan memakai rompi tahanan usai diperiksa, di Jakarta, Kamis (22/12/2016). Bambang Kurniawan ditahan KPK berkaitan dugaan kasus suap berkaitan dengan APBD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2016. Bambang diduga memberikan uang ke DPRD Tanggamus untuk memuluskan pengesahan APBD. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (22/12/2016).

Saat keluar dari Gedung KPK, Bambang tampak mengenakan rompi tahanan oranye. Didampingi petugas KPK, Bambang segera menuju mobil tahanan tanpa menjawab pertanyaan awak media.

Baca: BREAKING NEWS: Bupati Bambang Diinapkan di Rutan Negara Klas I Jaktim

Baca: KPK Periksa 3 Anggota DPRD Tanggamus Terkait Dugaan Suap Bambang Kurniawan

Hari ini, Bambang dan tiga anggota DPRD Tanggamus diperiksa terkait kasus suap dalam pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus.

Tiga anggota DPRD yang diperiksa sebagai saksi yakni, Rahman Agus, Munawir Khoirul Basri, dan Imron.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bambang Kurniawan sebagai tersangka setelah diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2016.

Menurut KPK, Bambang menyuap sejumlah anggota DPRD dengan nilai yang bervariasi. Penyelidikan KPK terhadap Bupati Tanggamus diawali adanya laporan masyarakat tentang proses pembahasan APBD Kabupaten Tanggamus.

Dalam kasus ini, terdapat anggota DPRD yang sudah menyerahkan uang suap kepada KPK. (Kompas.com/Abba Gabrillin)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved