Kasus Dugaan Suap Bupati Tanggamus
BREAKING NEWS: DPRD Tanggamus Disebut Biasa Dapat Jatah 2 Persen Usai Ketok Palu APBD
Nursyahbana menerangkan, setiap tahun, DPRD mendapat jatah dua persen dari proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum Tanggamus.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang kasus dugaan gratifikasi Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (31/3/2017).
Pada sidang tersebut, anggota DPRD Tanggamus Fraksi Golkar Nursyahbana memberikan kesaksian.
Kesaksian Nursyahbana menguatkan kesaksian anggota DPRD sebelumnya Nuzul Irsan, mengenai kebiasaan pembagian uang usai ketok palu APBD.
Nursyahbana menerangkan, setiap tahun, DPRD mendapat jatah dua persen dari proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum Tanggamus.
Ia mengutarakan, pihak kontraktor biasanya menyetor 20 persen ke pemerintah daerah.
“Dari 20 persen yang diterima pemerintah daerah, dua persennya diberikan ke DPRD,” ujar Nursyahbana.
BACA JUGA: Bantu Urus Kuitansi buat Anggota DPRD, Sekwan: Saya Tidak Tahu Maksudnya
Pembagian jatah itu, kata dia, sudah berlangsung setiap tahun.
Menurutnya, kondisi itu telah ada ketika ia mulai menjadi anggota DPRD pada 2009.
“Sejak saya jadi dewan tahun 2009, sistem seperti itu sudah ada,” terangnya.
Pada 2014, Nursyahbana pernah mendapatkan uang Rp 15 juta, usai pengesahan APBD.
Uang itu, menurutnya, diberikan oleh Nuzul Irsan.
Nursyahbana mengakui pernah menerima uang Rp 2,5 juta usai pengesahan KUA PPAS tahun anggaran 2016.
Uang itu diberikan oleh Kepala Bagian Umum Tanggamus Bayu Mahardika.