Kasus Dugaan Suap Bupati Tanggamus
Saat ke Jakarta Temui KPK, Ketua Fraksi PPP Bilang Diongkosi Ketua BK
Baharen mengaku menerima pemberian uang dari Ketua Fraksi PDIP DPRD Tanggamus, Ikhwani sebesar Rp 64,850 juta.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Tanggamus Baharen, menjadi saksi kasus dugaan gratifikasi dengan terdakwa Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan, di Pengadilan Tipikor, PN Tanjungkarang, Kamis (6/4/2017) malam.
Baharen mengaku menerima pemberian uang dari Ketua Fraksi PDIP DPRD Tanggamus, Ikhwani sebesar Rp 64,850 juta.
Uang itu diterima Baharen di rumah Ikhwani.
“Ikhwani bilang itu titipan dari bos (bupati),” ujar dia.
Menurut Baharen, dua anggota fraksinya, yaitu Farid dan Budi, juga menerima uang masing-masing Rp 30 juta.
Uang tersebut diberikan ke Farid melalui honorer Pemkab Tanggamus bernama Dimas.
BACA JUGA: Anggota DPRD Ini Disebut Berkali-kali Minta Uang, Setelah Diberi Bambang Malah Dilaporkan ke KPK
Setelah menerima uang tersebut, Baharen mengatakan, dirinya berkonsultasi dengan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Tanggamus Nuzul Irsan, di sebuah rumah makan di Bandar Lampung.
Pertemuan itu dihadiri 13 anggota DPRD Tanggamus.
Awalnya, ada dua opsi, yaitu diproses etik di BK atau diproses hukum.
Baharen mengatakan, para anggota DPRD sepakat berkonsultasi dengan KPK mengenai uang tersebut.
Saat akan berangkat ke Jakarta menuju KPK, Baharen mengatakan, 13 anggota DPRD itu diberikan ongkos masing-masing Rp 5 juta oleh Nuzul.
Keterangan Baharen berbeda dengan keterangan saksi-saksi lain.
BACA JUGA: Anggota Dewan Ini Tak Bagikan Uang dari Bupati, Pilih Serahkan ke KPK
Nuzul, Agus Munada, dan Nursyahbana, pada kesaksian mereka, menyatakan bahwa saat akan berangkat ke Jakarta, 13 anggota DPRD itu sumbangan Rp 1,5 juta untuk ongkos ke Jakarta.