Pria Ini Ikhlas Dihukum 15 Tahun Penjara, Begini Pengakuanya
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Marsus Hadinata
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Marsus Hadinata (32).
Menurut majelis hakim, perbuatan Marsus terbukti melakukan tindak pidana pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.
Baca: Hasil Liga Champions Olympiacos Vs Barcelona – Lionel Messi Tertunda ke Babak 16 Besar
Baca: Ini Daftar HOAX Terkait Registrasi Ulang Kartu Simpati Telkomsel - Dan Ini 13 FAKTA yang Benar
Marsus merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Sekretaris Lurah Kahuripan, Telukbetung Barat, Rismizar.
Marsus menembak mati Rismizar di depan kampus pascasarjana Universitas Bandar Lampung (UBL) pada 23 Mei 2017 lalu.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Iros Beru saat membacakan amar putusan, Selasa 31 Oktober 2017.
Putusan hakim lebih berat dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun dan delapan bulan penjara. Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa Marsus adalah menghilangkan nyawa orang lain dan merupakan seorang residivis pada tahun 2015.
Atas vonis tersebut, terdakwa dan jaksa menyatakan menerima. Kuasa hukum Marsus Hadinata, Tarmizi mengatakan, kliennya mengakui perbuatannya.
"Marsus ikhlas dan akan menjalani hukumannya," ucapnya.
Persidangan kemarin disaksikan sejumlah keluarga korban.
Tampak istri almarhum, Yulina Hartati. Wanita yang mengenakan kerudung warna kuning dan baju hitam tersebut menetaskan air mata sepanjang persidangan.
Beberapa keluarga yang duduk di sampingnya berusaha untuk menenenangkan dan membawa Yulina untuk keluar dari ruang sidang.
Peristiwa itu bermula ketika Marsus menjemput temannya Fitri Midona di Bandara Radin Inten II.