Polisi Dapat Informasi dari Warga Ada Pengguna Sabu di Jl Gatot Subroto, Ini Hasilnya
Polisi Dapat Informasi dari Warga Ada Pengguna Sabu di Jl Gatot Subroto, Ini Hasilnya
Penulis: hanif mustafa | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepolisian Sektor Tanjung Karang Timur (TkT) berhasil meringkus Yendri Oktara Yuan alias Yeyen, warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, karena kedapatan memiliki satu paket sabu-sabu.
Baca: Lihat Sang Anak Terluka Ditabrak Motor, Oknum PNS Bandar Lampung Lakukan Hal Terlarang Ini
Baca: Bolehkah Mandi Junub Berbarengan dengan Mandi Salat Jumat?
Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Fanny Indarawan mengatakan, penangkapan bermula dari hasil informasi masyarakat bahwa ada pengguna narkotika di Jalan Gatot Subroto.
"Berbekal informasi tersebut, opsenal Polsek TkT melakukan penyelidikan dan membawa ke seorang pria bernama Yeyen," terang Fanny, Kamis 9 November 2017.
Fanny pun menuturkan, Yeyen ditangkap seusai membeli sabu sabu dari penjual berinisial IF di sekitaran Pasar Tamin, pada Rabu (8/11) sekitar pukul 18.00 wib.
"Saat dilakukan penangkapan petugas menemukan satu plastik sabu-sabu yang disimpan didalam saku celana pelaku," katanya.
Selanjutnya, dirumahnya Polisi mendapati seperangkat alat hisap didalam lemari.
"Jadi dari Yeyen kita amankan barangbukti berupa satu paket sabu, satu unit ponsel, satu perangkat alat hisap (Bong), satu unit sepeda motor Honda BEAT nopol BE 7451 YT dan jelana Jeans," tuturnya.
Fanny menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara Yeyen mengaku membeli sabu tersebut untuk dikomsumsi sendiri.
"Rencananya akan dipakai sendiri sabu tersebut dan dari hasil pengakuannya tim opsnal langsung melakukan pengembangan terhadap penjual sabu tersebut, yang menurutnya bernama IF," tutupnya.