Pria Ini Nekat Bawa Kabur Motor Saat Pemiliknya Belanja- Nasibnya Sekarang Begini
Pria ini nekat bawa kabur motor saat pemiliknya belanja di pasar, nasibnya sekarang begini.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Safruddin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BLAMBANGAN UMPU - Pria ini nekat bawa kabur motor saat pemiliknya belanja di pasar, nasibnya sekarang begini.
Tim Resmob Polres Waykanan mengamankan GP (35) warga Desa Negara Kemakmuran, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara.
Baca: 10 Kali Lakukan Adegan Intim, Kedok Lelaki Ini Terbongkar Gara Gara Hal Ini
Baca: Guru Olahraga Ajak Murid-muridnya ke Kebun Cabai lalu Dibacakan Mantra, 42 Orang Jadi Korban
Pria ini diamankan karena diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor, Sabtu 4 November 2017 sektar pukul 08.00 WIB.
Lokasi pencurian di Pasar Kampung Kayu Batu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
GP diduga sebagai pelaku pencurian dan pemberatan motor milik Sriono.
Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara menjelaskan, modus pelaku saat melakukan pencurian yakni saat melihat korban memarkir sepeda motor di warung yang sedang tutup.
Ketika korban Sriono meninggalkan motor untuk belanja di pasar, pelaku bergegas mengambil kendaraan dan membawa kabur satu unit sepeda motor suprafit Nomor Polisi : B 6708 NZY.
Pelaku dapat diungkap setelah Polsek Gunung Labuhan, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pada Selasa 07 November 2017 sekira pukul 18.00 WIB pelaku berada di rumahnya di Desa Negara Kemakmuran, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara,
Dibantu Tim Tekab 308 Polres Way Kanan, lansung dilakukan penyergapan dan berhasil mengamankan GP tanpa perlawanan.
Polisi mengamankan burang bukti satu unit sepeda motor milik korban dan dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"GP akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun," kata Yuda, Kamis 9 November 2017. (anung bayuardi)