Oknum PNS Nyaris Dihakimi Massa karena Mencuri Burung, Ternyata Habis Isap Sabu
Oknum PNS Nyaris Dihakimi Massa karena Mencuri Burung, Ternyata Habis Isap Sabu
Penulis: Tri Yulianto | Editor: wakos reza gautama
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTAAGUNG - Polsek Talang Padang menyatakan pencuri burung di Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, berinisial HE (38) positif gunakan narkoba.
"Berdasarkan hasil tes urine, HE terbukti positif mengandung metamphetamine atau sabu," kata Kapolsek Talang Padang AKP Yoffi Kurniawan, Senin, 20 November 2017.
Baca: (VIDEO) Mayat Tanpa Identitas Tergeletak di Kios Es, Pengguna Jalan Soekarno Hatta Bypass Geger
HE tertangkap tangan mencuri burung cucak hijau milik Yurizal (64) di Pekon Kutadalom, Kecamatan Gisting, Jumat, 17 November 2017 pukul 16.00 WIB.
Polisi menemukan senjata tajam jenis pisau dari tangan tersangka.
Beruntung HE tidak dihakimi massa, lantaran Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Lalu Lintas Inspektur Satu Tajuddin dan Kasubbag Humas Polres Tanggamus Inspektur Satu Yulmartin melintasi kerumunan massa dan langsung amankan pelaku.
Ternyata sebelum ditangkap massa, warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Bandar Negeri Semong, sudah bawa satu burung jenis air mancur.
Dua ekor burung, sangkar, satu motor Honda Beat warna hitam kini jadi barang bukti.
HE adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) staf di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Baca: Sediakan Penari Telanjang, Mantan Manajer Inul Vista Ini Dapat Hukuman Segini dari Hakim
Sekretaris Dinas Pendidikan Tanggamus Supriyanto dan Inspektur Daerah Fathurrahman menyatakan, menyerahkan perkara ini sepenuhnya pada aparat penegak hukum.
"Ya kami tunggu hasil penyelidikan polisi saja. Kalau soal sanksi, akan terapkan sesuai aturan sebagai PNS," ujar Inspektur Faturrahman.