Petulangan 2 Pemuda yang Meresahkan Warga Berakhir di Jeruji Besi

Petualangan dua pemuda yang cukup meresahkan di wilayah Kabupaten Pringsewu berakhir di balik jeruji besi

Tribunlampung/Didik
Kepala Satreskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra saat menunjukkan dua pemuda pelaku jambret 

Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan C

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Petualangan dua pemuda pelaku jambret yang cukup meresahkan di wilayah Kabupaten Pringsewu berakhir di balik jeruji besi Kepolisian Resor Tanggamus. Mereka, Zikron Ramadhon (22) dan TB Sopan Aji Saputra (18) warga Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

Keduanya telah terindikasi dan akhirnya dijemput petugas polisi di rumahnya, Senin (20/11) pukul 14.00 WIB kemarin. Penangkapan itu, setelah polisi mendapat laporan daru Mega Anggara (23) warga Desa Kalirejo Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran yang dijambret di Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Senin.

Baca: Ini Hal yang Harus Diperhatikan Jika Ingin Berinvestasi di Pasar Modal

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra mengatakan, sesuai LP/B-210/X/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Gading tanggal 24 Oktober 2017 ini, pihaknya lantas melakukan pencarian.

"Petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku setelah melakukan penyelidikkan," ujar Hendra mewakili Kapolres AKBP Alfis Suhaili, Selasa (21/11).

Dia mengungkapkan, para pelaku melakukan aksinya dengan cara membuntuti calon korban. Saat itu, tambah dia, kedua pelaku mengincar tas korban dan merampasnya begitu mendapat kesempatan.

Baca: Merasa Senasib, Anak Pengacara Kondang Ini Dukung Aksi Shafa Harris Labrak Jennifer Dunn

Setelah pelaku berhasil mendapatkan tas korban, lantas kabur melarikan diri. Atas perbuatan keduanya, korban merugi hingga Rp 8 juta atas barang-barang berharga yang ada di dalam tas. Seperti HP Oppo F1s. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan HP tersebut berikut kotaknya.

Ironisnya kepada polisi keduanya mengaku sudah melakukan penjambretan di empat lokasi yang berbeda di wilayah Pringsewu dan satu lokasi lain di Pesawaran
Kini kedua pelaku harus merasakan pengabnya sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dikenakan Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved