Polisi Ngamuk-ngamuk di Pos Satpam Ternyata Sudah Lama Konsumsi Ini

Propam Polda Lampung pastikan kasus oknum polisi buat onar dan gigit ketiak Kapolsek Kedaton tetap diusut.

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Muhammad Heriza
Kabid Propam Polda Lampung Kombes Hendra Supriatna 

Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Propam Polda Lampung pastikan kasus oknum polisi buat onar dan gigit ketiak Kapolsek Kedaton Komisaris Bismark tetap diusut.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Lampung Kombes Hendra Supriatna.

Baca: 150 Pasangan Nikah Siri di Lampung Utara Jalani Sidang Keliling Terpadu Itsbat Nikah

Hendra mengatakan, oknum polisi bertugas di Satnarkoba Polres Pesawaran (Bripka Ramdhani) tersebut sudah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan.

Selain mengamankan yang bersangkutan,lanjut Hendra, polisi juga mengamankan senjata api (Senpi) rakitan, senjata api laras panjang dan sabu-sabu seberat 6 gram.

"Senpi rakitan pengakuannya senpi barang bukti, yang laras panjang Ia pinjam secara kedinasan," katanya.

Menurut Hendra, saat ini polisi sedang menelusuri terkait kepemilikan narkoba sabu-sabu tersebut.

"Propam berkoordasi dengan Dit Resnarkoba Polda Lampung, untuk mengembangkan kasusnya," bilangnya.

Dalam penyelidikan kasus ini, tutur Hendra, Propam Polda mengedepankan proses pidananya dulu.

"Seusai mendapatkan kekuatan hukum yang tetap, Propam Polda akan menyidangkan proses kode etiknya, " sebutnya.

Disinggung mengenai apakah polisi tetap melanjutkan prosesnya, jika tidak ada korban yang melapor, Hendra mengungkapkan, prosesnya tetap akan berlanjut.

Yaitu perkara kepemilikan narkotikanya.

"Jika Kapolsek Kedaton Kompol Bismark hendak membuat laporan karena jadi korban penganiayaan, maka tetap akan diproses, namun sejauh ini saya belum terima laporannya, " akunya.

Terkait sanksi apa yang bakal dijatuhkan, Hendra menegaskan, sanksi terdapat dua, yakni sanksi pidana dan sanksi internal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved