Kata 'Begal' Dilarang, Sesuai Aturan Hukum Ini yang Benar Menurut Kapolda Lampung
Kapolda Lampung Irjen Pol Suroso Hadi Siswoyo menegaskan keamanan masyarakat dari tindak kriminalitas menjadi perhatian serius
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kapolda Lampung Irjen Pol Suroso Hadi Siswoyo menegaskan keamanan masyarakat dari tindak kriminalitas menjadi perhatian serius jajarannya selama Operasi Lilin Krakatau 2017. Ini sesuai dengan arahan dan atensi dari Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Irjen Pol Suroso Hadi Siswoyo mengatakan kapolres di jajaran Polda Lampung telah menyiapkan segala bentuk antisipasi dan penanganan tindak kejaharan pencurian dengan kekerasan (curat), premanisme dan kriminal lainnya.
Baca: Sukses Percepat Teknologi di Bandar Lampung, Herman HN Raih Penghargaan dari PT Telkom Indonesia
“Polres jajaran telah menyiapkan langkah-langkah. Bahkan mereka sudah siap untuk dicopot jika terjadi,” kata dia saat melakukan peninjauan kesiapan gelaran operasi Lilin 2017 di pelabuhan Bakauheni, jumat (22/12).
Baca: Demi Seorang Perempuan, 8 Petugas Kebersihan Ini Mencari Benda Kecil di Dalam 13 Ton Sampah
Menurut dirinya, ia melarang ada begal berbunyi. Karena kata “Begal”, tegas Kapolda Lampung, tidak ada dalam KUHP. Dalam KUHP, imbuhnya, yang ada istilah pencurian dengan kekerasan (curas), Curas (pencurian dengan pemberatan).
Saat disinggung terkait dengan tindakan tegas terkukur bangi pelaku kriminalitas, Kapolda mengatakan, upaya tersebut telah diperintahkannya untuk diambil oleh jajaran polres terhadap para pelaku tindak kriminalitas yang meresahkan warga masyarakat.
“Oh iya. Kapolres tentu lebih tegas lagi,” tandasnya. (dedi/tribunlampung