Pelaku Curanmor Dibekuk Saat Akan Lakukan Hal Ini ke Motor Korbannya

Sani (23) warga Kamp. Bukit Batu, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan‎, diamankan anggota reskrim Polsek Kasui.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Anung
Sani (23) warga Kamp. Bukit Batu, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan‎, diamankan anggota reskrim Polsek Kasui, Kamis (28/12). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KASUI - Sani (23) warga Kamp. Bukit Batu, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan‎, diamankan anggota reskrim Polsek Kasui, Kamis (28/12). Pemuda tersebut diduga sebagai pelaku pencuri motor milik Ori.

Tersangka diamankan bersama ‎motor Yamaha Jupiter Z warna hijau BE 4054 YP, merupakan hasil pencurian yang terjadi di di Dusun Talang Curup Kampung Bukit Batu Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.

Baca: Dishub Jamin Akhir Desember Flyover MBK Sudah Aman Dilalui Kendaraan

Kepala Kepolisian Resor Way Kanan AKBP Doni Wahyudi melalui Kapolsek Kasui Iptu Saeful menjelaskan bahwa kejadian bermula hari selasa, 24 oktober 2017 sekitar pukul 03.00 wib, korban Ori Irawan (18) terbangun dari tidur, ketika melihat pintu depan sudah terbuka.

Baca: Viral Video Polisi Pesta Sabu-sabu Bersama Bandar, Ini Penjelasan Komandannya

Sontak Ori mengecek sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau nopol : BE 4054 YP miliknya telah hilang. Melihat kendaraanya hilang korban melakukan pencarian di sekitar namun tidak berhasil menemukan sepeda motor tersebut dan melaporkan ke Polsek Kasui.

Petugas Kepolisian lansung melakukan penyelidikan dan mendapatkan laporan informasi dari masyarakat, diduga seorang warga yang diduga sebagai pelaku akan menjual sepeda motor korban tanpa surat seharga dua juta rupiah oleh seorang warga di Dusun Talang Kluntum Kampung Bukit batu Kecamatan Kasui Kabupaten Way kanan.

Saat itu, Petugas langsung menyergap pelaku pada hari Kamis, 28 desember 2017 sekitar pukul 01.00 Wib tanpa perlawanan dan mengamankan barang bukti dibawa ke Polsek Kasui guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Kasui," katanya, Jumat (29/12).

Pelaku pencurian dengan pemberatan dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved