Astaga, Kakek di Way Kanan Cabuli Gadis 9 Tahun
Begitu mendapat pengakuan dari Bunga, orangtua korban langsung melapor ke PPA Polres Way Kanan, Rabu (10/1/2018).
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BLAMBANGAN UMPU - Dadang, warga Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, harus berurusan dengan pihak berwajib.
Kakek berumur 64 tahun ini diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan karena diduga mencabuli anak di bawah umur (sebut saja Bunga). Gadis berusia sembilan tahun itu masih duduk di bangku sekolah dasar.
Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara menjelaskan, kasus pencabulan itu diungkapkan oleh orangtua korban.
Baca: KPAI Sayangkan Pelecehan Seksual di Lingkungan Ponpes
Begitu mendapat pengakuan dari Bunga, orangtua korban langsung melapor ke PPA Polres Way Kanan, Rabu (10/1/2018).
Tindakan asusila kakek ini diduga terjadi pada November 2017 lalu. Saat itu Dadang melihat korban sedang bermain bersama teman-temannya di halaman rumah.
Dadang pun memanggil korban. Ia menyuruh korban duduk di bawah pohon jambu.
Di situlah pelaku melancarkan aksi tak terpujinya. Karena takut, korban berlari dan masuk ke dalam rumah.
Baca: Biadab, 14 Santri di Lampung Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Gurunya
Namun, pelaku tidak kapok. Ia kembali mengulangi perbuatan bejat itu untuk kali kedua.
"Untuk kedua kalinya, di dalam rumah saat kondisi sepi, pelaku melakukan tindakan asusila memasukkan jarinya ke bagian intim korban," beber Yuda, Minggu (15/1/2018).
Setelah itu, lanjut Yuda, Dadang memberikan uang Rp 10 ribu kepada Bunga dengan alasan untuk membeli mainan.
Setelah mendapat laporan, tim Opsnal Satreskrim Polres Way Kanan langsung menciduk pelaku di rumahnya tanpa perlawanan, Selasa (10/1/2018) sekitar pukul 19.00 WIB.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sehelai kaus dalam warna putih, sehelai celana training warna hijau, dan sehelai celana dalam warna putih.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terpaksa mendekam di balik jeruji besi. Ia akan dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (*)