Polemik Pasar Sidomulyo, Pedagang Akan Tempuh Jalur Hukum

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Lampung Selatan Qorinilwan mengatakan, penertiban pedagang tersebut merupakan instruksi bupati.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung/dedi
Suasana penertiban Pasar Sidomulyo, Kamis (18/1/2018) sore. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SIDOMULYO - Sultan Yusron, pedagang pasar tradisional modern Sidomulyo, akan mengadu ke Komisi B DPRD Lampung Selatan guna memperjuangkan haknya. Ia juga mengaku akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknya.

“Pasti akan saya perjuangan. Saya akan langsung menghadap ke Komisi B DPRD. Juga saya menempuh jalur hukum lainnya. Tadi Polsek Sidomulyo pun siap membantu. Saya sudah memiliki bukti-bukti untuk memperjuangkan hak saya,” ujarnya, Kamis (18/1/2018) sore.

Baca: Penertiban Kios Pasar Sidomulyo Menuai Protes

Yusron menolak langkah penertiban terhadap penempatan kios di pasar tradisional modern yang hendak dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Lampung Selatan.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Lampung Selatan Qorinilwan mengatakan, penertiban pedagang tersebut merupakan instruksi bupati.

Terkait penetapan pedagang oleh tim formatur, kata Qorinilwan, telah diperiksa oleh Inspektorat. Hasilnya, penetapan sudah sesuai prosedur.

Baca: BREAKING NEWS: Dua Rumah Semi Permanen di Sidomulyo Ludes Dilalap Si Jago Merah

“Secara hukum administrasi, ini sudah selesai. Jadi tidak ada alasan bagi para pedagang untuk menolak. Penetapan oleh tim formatur ini pun pernah diperiksa oleh Inspektorat dan dinyatakan telah sesuai dengan prosedur dan aturan,” kata Qorinilwan.

Ia mengatakan, pihaknya berpegang pada aturan. Prosedur penetapan pedagang oleh tim formatur pun sebelumnya juga telah disetujui para pedagang.

Namun, pihaknya memberikan kesempatan Sultan Yusron untuk menempuh jalur hukum. Pihaknya memberikan tenggat waktu satu bulan bagi Yusron untuk mengajukan upaya hukum tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved