Nenek 78 Tahun Digugat Empat Anak Kandungnya Gara-gara Warisan, Gugatannya Capai Miliaran
Seorang nenek 78 tahun digugat empat anak kandungnya gara-gara warisan. Semua itu bermula saat dirinya menjual
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang nenek 78 tahun digugat empat anak kandungnya gara-gara warisan.
Cicih (78), seorang warga Jalan Embah Jaksa, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, digugat empat anak kandungnya sendiri.
Dirinya mengaku baru pertama kali menginjakkan kaki di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (20/2/2018).
Semua itu bermula saat dirinya menjual warisan almarhum suami, S Udin (80), yang telah dihibahkan padanya.
Kepada keempat orang tersebut, Cicih harus mengganti rugi sebesar Rp 1,6 miliar.
Kasusnya terdaftar dengan nomor perkara 8/PDT.G/2018/PN BDG.
Baca: Kejam, Rumah Sakit Minta Pasien dalam Keadaan Koma untuk Pulang
Nenek 78 tahun itu menjual tanah seluas 91 meterpersegi dari luas 332 meterpersegi, di Jalan Embah Jaksa pada Iis Rila Sundari.
Menurut Cicih, dirinya menjual bagian dari haknya sebagai istri.
Hal itu dibuktikan dengan surat waris sang suami, yang ditandatangani di atas meterai pada 4 Januari 2006 silam.
Tribunstyle melansir dari TribunJabar, dalam surat tersebut, ada tanda tangan ketua RT dan RW setempat sebagai saksi.
"Rumah yang dijual rumah yang di depan, dijual ke Bu Iis seharga Rp 250 juta, bu Iis ini bidan. Kenapa saya jual karena saya butuh uang untuk keperluan sehari-hari," ujar Cicih di kediamannya, Rabu (21/2/ 2018).
"Saya memang ada uang pensiun Rp 1,2 juta dan ada uang hasil kontrakan. Tapi, itu belum cukup," imbuhnya.
Dari uang Rp 250 juta itu, Cicih ingin menggunakannya untuk merenovasi rumahnya.
Sisanya, uang akan digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar utang.