Liputan Khusus Tribun Lampung
Ratusan Anggota DPRD di Lampung Tak Sampaikan LHKPN
Di Lampung, kepatuhan wakil rakyat menyampaikan LHKPN masih sangat rendah.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan satu di antara institusi negara yang memiliki potensi korupsi tertinggi.
Hal itu bisa terlihat dari anggota DPRD yang masih menutupi harta kekayaan yang dimiliki, dengan tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) secara berkala kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di Lampung, kepatuhan wakil rakyat menyampaikan LHKPN masih sangat rendah.
Ada yang beralasan LHKPN hanya bersifat imbauan, atau bukanlah suatu kewajiban bagi anggota DPRD.
Ada pula yang berdalih tidak mengerti cara mengisi blangko penyampaian LHKPN.
Berdasarkan data KPK, hingga Maret 2017, dari 685 anggota DPRD periode 2014-2019 di 15 kabupaten/kota dan 1 provinsi di Lampung, baru 154 orang atau 22,48 persen anggota DPRD yang melaporkan LHKPN.
Baca: Complicated, Ibu-ibu Curhat Soal Susahnya Ikuti Kehidupan Glamor Sosialita, Videonya Bikin Ngakak
Sementara sisanya, sebanyak 531 orang atau 77,52 persen belum pernah menyampaikan LHKPN.
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Dadang Trisasongko, mengatakan, LHKPN adalah satu di antara instrumen yang berperan untuk mencegah korupsi.
"Transparansi dengan menyampaikan LHKPN bertujuan mencegah pejabat publik mendapatkan harta kekayaan secara ilegal, salah satunya korupsi. Ketidakpatuhan menyampaikan LHKPN merupakan indikasi ada sesuatu yang ditutupi," tegas Dadang, Senin (19/2/2018).
Pasal 5 huruf 3 UU Nomor 28 Tahun 1999 mengamanatkan, pejabat negara wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat.
"Pejabat negara termasuk di dalamnya anggota DPRD," ujar Dadang.
Merujuk data KPK, anggota DPRD Tuba memiliki persentase paling banyak tidak melaporkan LHKPN, yaitu mencapai 100 persen.
Dari 45 anggota DPRD Tuba, belum satu pun yang melaporkan LHKPN.