Suami Istri Kompak Jadi Bandar Narkoba, Sekali Order Nilainya Rp 1 Miliar

Keduanya bernama Suhevi (32) dan Novianti (34), warga Susunan Baru, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: nashrullah
sabu-sabu senilai 1 miliar di Mapolda Lampung 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Petugas Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap pasangan suami (pasutri) yang diduga sebagai bandar besar narkoba di wilayah Provinsi Lampung.

Keduanya bernama Suhevi (32) dan Novianti (34), warga Susunan Baru, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.

Baca: Sampai Kapan Polri Tarik Biaya Pengesahan STNK? Ini Jawaban Dirlantas

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Abrar Tuntalanai, pasutri terduga bandar narkoba itu ditangkap, Senin (26/2/2018) sekitar pukul 01.3 WIB.

"Mereka ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Susunan Baru, Tanjungkarang Barat," tutur Abrar, Senin (26/2/2018).

Dari kedua tersangka, lanjut Abrar, polisi menyita barang bukti berupa 1 kg sabu terbungkus dalam 37 paket, dua timbangan digital ukuran besar, dan lima unit ponsel berbagai merek.

Baca: KPK Duga Ketua DPRD Lampung Tengah Punya Peran Dalam Kasus Suap Pinjaman Daerah

"Satu kilogram sabu-sabu bila dirupiahkan, taksiran jumlahnya Rp 1 miliar," ujar Abrar didampingi Kasubdit III AKBP A Zulfikar.

Abrar menjelaskan, penangkapan pasutri tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan akan ada transaksi narkoba di Pasar Tamin, Tanjungkarang Barat, Minggu (25/2/2018) sekitar pukul 18.30 WIB.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba melakukan penyelidikan di lapangan.

Baca: Sebelum Gantung Diri Bersama-sama, Suami-Istri Ini Kirim Pesan WhatsApp ke Mertua

Menurut Abrar, kedua pelaku ditangkap setelah petugas mengintai aktivitasnya kurang lebih tujuh jam.

"Petugas sempat kehilangan jejak. Namun setelah dicari lagi ternyata posisinya berada di Susunan Baru. Kemudian polisi langsung menangkap keduanya," terangnya.

Abrar mengatakan, Suhevi ternyata merupakan residivis kasus narkoba tahun 2013.

Suhevi menjalani hukuman dua tahun penjara di Lapas Narkotika Bandar Lampung di Way Huwi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved