10 Fakta JR Saragih, Mengaku Letkol dan Kolonel Kehormatan, Ternyata Cuma Kapten

Menggaungnya nama JR Saragih bukan karena prestasi, melainkan soal kasus ijazah dan kenaikan pangkat

Pasangan bakal calon JR Saragih dan Ance Selian menunjukkan bukti-bukti berkas ijazahnya kepada media usai mengikuti rapat pleno KPU, di Hotel Mercure, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin (12/2/2018). Keduanya dinyatakan tak lolos karena terkendala persyaratan ijazah milik JR Saragih.(Tribun Medan/M Fadli) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Nama Ketua DPD Partai Demokrat Sumut  Jopinus Ramli Saragih kian menggaung di kancah perpolitikan nasional sejak turun tanding di kontestasi pilgub Sumut periode 2018-2023.

Menggaungnya nama JR Saragih bukan karena prestasi, melainkan soal kasus ijazah dan kenaikan pangkat luar biasa dari TNI AD hingga digagalkan KPUD maju sebagai kontestan calon pilgub Sumut.

Berikut fakta-fakta terseretnya nama JR Saragih yang menjadi perhatian publik.

JR Saragih pada akhirnya urung diloloskan KPUD untuk melaju sebagai calon Gubernur di Pilgub Sumut 2018. 

Pengagalan itu disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dalam berita acara hasil pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut Nomor 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018, Kamis (15/3/2018) sore lalu. 

Baca: Terungkap! Inilah Kelebihan Istri sampai Opick Jatuh Hati. Merinding Dengarnya

Berita acara ini disampaikan KPU Sumut kepada pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 JR Saragih-Ance Selian di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Kamis (15/3/2018).

Amatan Tribun Medan, JR Saragih tidak hadir pada penyampaian berita acara ini. Penyampaian berita acara dihadiri Ance Selian, unsur tim penghubung serta beberapa unsur partai pengusung.

Penyampaian berita acara ini juga disaksikan langsung oleh Anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri dan dipimpin Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga.

KPU Sumut menyatakan pasangan tersebut tetap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai kontestan Pilgub Sumut 2018-2023. 

2. JR Saragih Gugat ke Bawaslu

Bawaslu mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan JR Saragih, Sabtu (3/3/2018) malam lalu.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara Syafrida R Rasahan menjelaskan dasar pihaknya mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan JR Saragih atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.

Bawaslu memerintahkan JR Saragih melegalisir ulang salinan ijazah SMA sebagai syarat kelengkapan berkas administrasi pencalonan.

Baca: Ini Alasan Sandy Tumiwa Batal Berdamai Tessa Kaunang Soal Perebutan Hak Asuh Anak

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved