Ini Dia Daftar Penunggak Pajak di Bandar Lampung

Kepala BPPRD Kota Bandar Lampung Yanwardi mengatakan, jumlah pelaku usaha yang belum membayar pajak cukup banyak.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
dailysocial
Ilustrasi pajak 

Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung merilis nama-nama pelaku usaha yang belum membayar pajak.

Kepala BPPRD Kota Bandar Lampung Yanwardi mengatakan, jumlah pelaku usaha yang belum membayar pajak cukup banyak. Dan, saat ini sudah mulai dilakukan penagihan.

“Sudah mulai kita tagih. Restoran jumlahnya hampir 50-an, kemudian seluruh SPBU yang jumlahnya sekitar 30 semuanya nunggak pajak reklame,” tandas Yanwardi, Kamis, 12 April 2018.

Baca: Semua SPBU Tunggak Pajak, Pemkot Akan Gandeng KPK

Baca: Survei Calon Senator Versi Rakata, Ternyata Sosok Ini Ungguli Andi Surya dan Anang Prihantoro

Berdasarkan data BPPRD Kota Bandar Lampung, ada beberapa restoran yang enggan membayar pajak. Di antaranya, sejumlah gerai restoran di Lampung Walk seperti Kedai Virgo, Teh Si Nongkrong, Kedai Urang Namel Kitchen, Yoshee Teppauanki dan Grill, Bebek Markotop, Dim Sum Moresto, Sop Duren, dan Ewok.

Kemudian, Pondok Hijau, Fry Day, Mie Ayam Koga, Taiwan Tea House, Corner Kebab, Times Asian, Hoses, Solo Ria, Rumah Merah Dapur Sedap, Nikmat, Bumbu Nusantara Burger American Pempek Nyonya Cuan, dan Ramen Setan.

Selanjutnya sejumlah gerai makanan di Transmart. Di antaranya, Resto Dimsum Moresto, Resto Dot Bravo, Siomay Neng Gelis, Nabe Ya, Juls Gelato, Say Moo, Kabbaaa Corner, Bubble Dring, Hi Fries Caragee Oishi, Crepe Signature, dan Kimi Cheese Tea. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved