Usai Transaksi, Dua Kurir Sabu Dibekuk
Masih kata Listiyono, dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu paket plastik bening berisi sabu.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua tersangka penyalahgunaan narkoba dibekuk petugas kepolisian seusai melakukan transaksi, Jumat, 13 April 2018, sekitar pukul 16.30 WIB.
Keduanya adalah Hadi Saputra (22) dan Tedy Marten (29), warga Jalan Yos Sudarso, Gang Draup, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
Kapolsekta Telukbetung Selatan Kompol Dwi Listiyono mengatakan, keduanya ditangkap sesaat setelah melakukan transaksi.
Baca: Ditangkap Saat Nonton TV, Pengedar Sabu Tembaki Petugas BNNP
"Jadi habis beli bertemu di jalan, kemudian diikuti. Saat diringkus, ternyata didapati barang tersebut (sabu)," ungkap Listiyono, mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono, saat ditemui di mapolresta, Minggu, 15 April 2018.
Dari penangkapan keduanya, polisi langsung menelusuri sumber barang haram tersebut.
"Ternyata saat kita gerebek di sebuah rumah, bandarnya sudah kabur. Jadi masih DPO, dan terus kita kejar," sebutnya.
Baca: Barcelona Patahkan Rekor Berusia 38 Tahun
Masih kata Listiyono, dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu paket plastik bening berisi sabu. "Untuk berat belum kita ketahui karena belum kita timbang," tambahnya.
Listiyono menjelaskan, keduanya diketahui berperan sebagai kurir. "Hingga saat ini, keduanya diketahui sebagai kurir. Selain itu, mereka juga mengonsumsi barang (sabu) tersebut," tandas Listiyono. (*)