Istri Mustafa Pingsan Setelah Dengar Suaminya Divonis 5,5 Tahun Penjara
Mustafa merupakan terdakwa kepemilikan bahan peledak berupa 1 kg potasium dan 50 detonator, yang divonis selama lima tahun dan enam bulan penjara.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Istri Mustafa pingsan seusai mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (17/4/2018).

Mustafa merupakan terdakwa kepemilikan bahan peledak berupa 1 kg potasium dan 50 detonator, yang divonis selama lima tahun dan enam bulan penjara.
Aula Suryani (42) sempat memberikan keterangan kepada wartawan sembari menangis seusai sidang putusan atas perkara suaminya tersebut.
Baca: Miris! Demi Uang Ratusan Ribu, Para Remaja di Bandar Lampung Bertaruh Nyawa di Arena Balap Liar
Baca: SBMPTN 2018 Kurang Semarak, Stand Jasa Pendaftaran Sepi Akibat Ditarik Sewa Rp 200 Ribu per Meter
Baca: Tragis! Gedung Walet Ambruk Timpa Siswa SMP Saat Berlatih Gamelan, Tujuh Orang Tewas
Seusai memberikan keterangan itulah ia terjatuh tidak sadarkan diri. Ia pun dibawa ke ruang kesehatan pengadilan.
Dalam keterangannya, Aula Suryani mengaku keberatan dengan putusan hakim.
Ia mengatakan, putusan hakim tidak sesuai karena suaminya tidak melakukan apa didakwakan jaksa.
Bahkan, kata dia, yang menjadi korban ledakan merupakan dirinya dan bukan orang lain.
-
VIDEO - Operasi Waspada, Polresta Bandar Lampung Amankan 13 Senpi, 415 Amunisi, dan 10 Bom Ikan
-
Wanita Tewas Dilempar Bom Suami Sirinya, Pelaku Ditangkap Polisi Pasuruan dengan Kondisi Luka Parah
-
Warga Pesawaran Serahkan 2 Senpi Ilegal dan Bom Ikan
-
Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah Tak Kunjung Hadiri Sidang, Hakim Perintahkan Jemput Paksa
-
Kliennya Masih Menghilang, Pengacara Terdakwa Pemalsuan Dokumen Tanah Putuskan Mundur