Pihak Aman dan Ronal Diminta Segera Buka Tembok Penutup Gang Hazmi Sukaraja
erwanto Semengguk meminta kepada pihak Aman dan Ronal untuk segera membuka tembok yang menutup gang Hazmi
Penulis: hanif mustafa | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kuasa hukum warga RT 040 dan 016 Gang Hazmi, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung Herwanto Semenguk meminta kepada pihak Aman dan Ronal untuk segera membuka tembok yang menutup gang Hazmi.
"Kami minta, dari pihak aman secara sukarela membuka tembok yang menutup gang Hazmi," ungkapnya Rabu 25 April 2018.
Baca: Inilah Sosok Tanaya Alyssia, Cewek yang Tercyduk Mesraan Bareng Al Ghazali. Cantik Banget!
Herwanto mengatakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung sudah memutuskan bahwa sertifikat atas nama Aman dan Ronal dibatalkan, lantaran dianggap melanggar perundang-undangan.
Baca: Nagita Tolak Ciuman Billy Malah Raffi Ahmad yang Nyosor, Melihatnya Jadi Ngakak!
"Jadi dinyatakan batal, karena telah menutup jalan untuk akses warga, kemudian keputusan PTUN mencabut sertifikat kemudian diterbitkan ulang dengan memberi akses jalan gang Hazmi sebagai fungsi sosial," tuturnya.
Adapun surat keputusan yang tertuang dalam No. Perkara 32/G/2017/PTUN-BL.
"Kalau surat keputusan belum bisa diambil, salinan belum selesai atau mesti diperbaiki dulu," ujarnya.
Sementara itu, Humas PTUN Ganda Kurniawan mengatakan bahwa surat putusan sebenarnya bisa langsung diambil.
"Selama selesai di tanda tangani oleh majelis pada prinsipnya dua tiga hari beres," ungkapnya.
Terkait pembongkaran pagar yang menutup gang Hazmi, Ganda mengaku itu bukan kewenangan PTUN.
"Bukan kewenangan PTUN, dan perkata ini belum ingkarah dan belum berkekuatan hukum kuat dan ada waktu bagi tergugat yang kalah untuk melakukan hukum banding dengan jangka waktu 14 hari sejak diberitahukan keputusan, jadi ini belum ingkrah," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, warga RT 040 dan 016 Gang Hazmi, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras saat ini bisa bernapas lega. Lantaran jalan satu-satunya yakni gang Hazmi yang menghubungkan rumah warga dengan dunia luar segera dibuka kembali.
Sebelumnya sebanyak 200 kepala keluarga dari RT 040 dan 016 warga kelurahan Sukaraja kehilangan jalan satu-satunya yakni gang Hazmi. Hilangnya gang tersebut karena ditutup oleh Aman dan Ronal yang mengaku sebagai pemilik lahan sesuai dengan surat tanah.