Amankan Sertifikat, Petambak Dipasena Sewa Safety Box BRI

Petambak Dipasena nampaknya sangat hati-hati untuk mengamankan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas tambak yang mereka miliki.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, RAWAJITU - Petambak Dipasena nampaknya sangat hati-hati untuk mengamankan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas tambak yang mereka miliki.

Sertifikat yang telah mereka dambakan atas hak milik lahan tambak selama bertahun-tahun itu  baru saja merek terima belum lama ini.

Mereka pun rela mengeluarkan uang demi menyewa safety box milik bank BRI untuk menyimpan sertifikat mereka.

Baca: Tak Punya Uang, Nenek Penderita Tumor Ganas Hanya Pasrah Tunggu Keajaiban

Jika sebagian masyarakat pergi ke Bank membawa surat berharga sebagai jaminan atau agunan atas utang yang mereka ajukan, berbeda halnya dengan petambak dipasena.

Mereka justru membayar pihak Bank untuk mengamankan sertifikat tanah mereka.

Baca: Terungkap! Gara-gara Anies Baswedan Mencuat, PKS Merasa Cuma Jadi Pendorong Mobil di Pilpres

Beberapa perwakilan petambak Dipasena mendatangi kantor wilayah BRI  di jalan Radin Intan, Bandar Lampung, Senin (07/05) siang.

Mereka membawa 400 eksemplar SHM milik petambak dipasena untuk di amankan sementara.

Langkah itu dilakukan sembari menunggu seluruh SHM yang ada di terima oleh petambak sesuai dengan perjanjian bersama yang dibuat antara pihak petambak dengan pihak CP Prima.

Ketua Perhimpunan Petambak Pengusaha Udang Wilayah (P3UW) Lampung, Nafian Faiz mengatakan, langkah untuk menyimpan sertiikat  petambak dipasena ke Safety Box bank BRI ini adalah kesepakatan bersama masyarakat di Kecamatan Rawajitu Timur.

"Ini sebagai langkah antisipasi keamanan sambil menunggu proses pembagian SHM secara total selesai melewati tahapan-tahapan yang disepakati," kata Nafian melalui keterangan tertulisnya kepada Tribun, Senin sore.

Nafia mengatakan, rencananya mereka akan menyewa safety box milik BRI selama tiga tahun kedepan.

"Seluruh biaya sewa dan administrasinya di tanggung bersama oleh para petambak melalui P3UW, " sambungnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved