Amankan Sertifikat, Petambak Dipasena Sewa Safety Box BRI
Petambak Dipasena nampaknya sangat hati-hati untuk mengamankan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas tambak yang mereka miliki.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni
Nafian pun menambahkan, selain sebagai tindakan pengamanan kebijakan, menyewa safety box ini juga sebagai sebuah pembuktian bahwa mereka menjalankan usaha budidaya udang tanpa harus memilik utang di bank.
"Dengan menjalankan sistem usaha kemitraan bagi hasil yang baik, usaha budidaya udang yang dijalani oleh masyarakat saat ini mampu meningkatkan kesejahteraan lebih optimal," katanya.
"Tanpa harus utang ke bank dan sistem kemitraan bagi hasil yang baik, saat ini peluang investasi di bumi dipasena terbuka sangat besar. Bahkan investasi terbuka bagi seluruh masyarakat di Indonesia bukan hanya konglomerat saja," kata Nafian menegaskan.
Pembagian Sertifikat Hak milik (SHM) petambak yang dilakukan pihak PT CP Prima beberapa lalu merupakan salah satu poin resolusi damai dari kesepakatan bersama antara petambak dipasena dengan PT CP prima.
Pada bulan april yang lalu sebagai tahap pertama telah dibagikan sebanyak 400 eksemplar SHM oleh pihak perusahaan kepada petamak.
Pembagian SHM dengan total sekitar 6 ribu eksemplar ini di jadwalkan akan selesai dalam beberapa tahapan.
Kejelasan status lahan di area pertambakan bumi dipasena semakin terang setelah perjanjian bersama antara pihak CP Prima dengan ribuan petambak yang diwakili oleh Perhimpunan Petambak Pengusaha Udang Wilayah Lampung (P3UW Lampung) pada Oktober tahun lalu.
Perjanjian bersama yang dirasakan oleh kedua belah pihak sebagai 'win - win Solution' sekaligus memperjelas bukti kepemilikan lahan tersebut membuat usaha budidaya udang di bumi dipasena semakin progresif menghadapi tantangan rendahnya harga udang, tingginya biaya operasional hingga buruknya Infrastruktur jalan yang ada. (endra)