Disdikbud Terapkan Zonasi Penerimaan Siswa Baru, Warga Rajabasa Tak Boleh Daftar di Tanjungkarang
Disdikbud Bandar Lampung mulai menerapkan sistem penerimaan siswa baru jenjang SMP sesuai zonasi.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: nashrullah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tahun ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandar Lampung mulai menerapkan sistem penerimaan siswa baru jenjang SMP sesuai zonasi.
Sistem ini membuat siswa yang rumahnya berada di wilayah Rajabasa tidak bisa lagi mendaftar di sekolah yang terletak di Tanjungkarang.
"Jadi sekolah (SMP negeri) harus memprioritaskan menerima siswa yang tinggal dekat sekolah tersebut," jelas Kadisdikbud Bandar Lampung Daniel Marsudi, Kamis (17/5/2018).
Baca: Pejambret Tas Guru SMAN 10 Balam Ternyata Punya Wilayah dan Jam Operasi
Baca: MUI Lampung Desak Pemerintah Segera Rampungkan Revisi UU Anti Terorisme
Baca: Ini Cara Puji Kuswati Rayu Empat Anaknya Jadi Pelaku Bom Bunuh Diri, Pantes Tergiur
Menurut Daniel, pendaftaran peserta didik baru (PPDB) akan dimulai pada Juli.
Pada gelombang pertama, memprioritaskan siswa bina lingkungan (biling).
"Kalau yang biling memang tahun ini kami anggarkan Rp 18 miliar untuk siswa jenjang SMP di 37 sekolah," katanya.
Daniel mengatakan, tahun ini disdik juga berencana menambah 10 rombongan belajar (rombel) di sekolah favorit jenjang SMP.
Sekolah mana saja yang mendapat tambahan rombel masih dalam kajian panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"Tambahan 10 rombel itu menyesuaikan sekolah mana saja yang memiliki pendaftar paling banyak," ujarnya.
Kepala SMPN 25 Bandar Lampung yang juga ketua MKKS SMP, Badrun, mengatakan, penerimaan siswa baru dengan sistem zonasi penuh dimulai pada 2-5 Juli 2018.
Baca: Mengenal Aman Abdurrahman, Sosok yang Jadi Tuntutan Para Napi Teroris di Rutan Mako Brimob
Seperti halnya program bina lingkungan, maka siswa miskin yang terdekat dengan sekolah berhak diterima di SMP tersebut.
"Tapi ini hanya berlaku untuk satu sekolah. Jadi calon siswa tidak bisa memilih sekolah lain, hanya satu pilihan sekolah saja," jelasnya.
Menurut Badrun, sistem zonasi ini merupakan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 17 tahun 2017.
"Kalau kami, di SMPN 25 nantinya akan menerima sekitar 260 siswa dengan harapan bisa terserap semua siswa biling," katanya.
Baca: Ibu Hamil 7 Bulan Lemas, Uang Tabungan Persalinan dan Perlengkapan Bayi Ludes Terbakar
Adapun perkiraan jadwal penerimaan siswa baru, lanjut Badrun, untuk gelombang pertama (zonasi penuh) dibuka mulai 2-5 Juli.
Kemudian pada 9 Juli ada zonasi reguler (prestasi), yaitu calon siswa berhak memilih tiga sekolah.(*)