BREAKING NEWS LAMPUNG
Bukan Hanya MK, Bawaslu RI Juga Tolak Gugatan Paslon 1 dan 2
Terpisah, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah membenarkan adanya surat ini.
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Beni Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan paslon 1 dan 2, Bawaslu RI juga mengeluarkan putusan serupa.
Bawaslu RI menguatkan putusan Bawaslu Lampung yang menyatakan dugaan politik uang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) di Pilgub Lampung 2018 tidak terbukti.
Status laporan Nomor 004/KB/BWSL/VII/2018 disebutkan bahwa perkara ini telah diputus oleh majelis pemeriksa Bawaslu RI dan ditetapkan pada pleno Jumat, 10 Agustus 2018.
Baca: KPU Percepat Pleno Pemenang Pilgub Lampung
Baca: MK Tolak Gugatan Sengketa Pilgub Lampung 2018, Arinal Segera Ditetapkan sebagai Gubernur Terpilih
Dalam surat putusannya yang diterima Tribun Lampung, Bawaslu RI memutuskan menolak keberatan pelapor dan menguatkan putusan Bawaslu Lampung Nomor 002/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/VII/2018 tanggal 19 Juli 2018. Surat putusan ini ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI Abhan.
Terpisah, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah membenarkan adanya surat ini. Namun, ia mengaku belum membaca secara utuh isi putusan Bawaslu RI. “Saya belum baca isinya lengkap,” ujar Khoir. (*)