Fakta-fakta yang Terungkap dalam Penangkapan 8 Preman di Kompleks Ruko Seribu Cengkareng

Fakta-fakta yang Terungkap dalam Penangkapan 8 Preman di Kompleks Ruko Seribu Cengkareng

Penulis: taryono | Editor: taryono
Tangkapan bidik layar Facebook Rendi Puguh Gumilang
Polisi menangkap preman di sebuah ruko di Cengkareng. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Beberapa hari sebelumnya viral video preman melakukan pemalakan di kompleks ruko Seribu Cengkareng.

Video diunggah akun facebook Rendi Puguh Gumilang. 

Video tersebut viral di sosial media dan telah disebar 22.000 kali sampai Senin pagi ini.

Baca: Indonesia Total Raih 64 Medali Asian Games 2018, Orang Terkaya Indonesia Ini Ikut Sumbang Medali

"Para preman berkedok sekuriti ini ditengarai memeras hingga puluhan juta rupiah selama bertahun-tahun di kompleks ruko Seribu Cengkareng. Apabila tidak membayar maka akan dirusak fasilitas ruko bahkan bangunan yang ada," tulis keterangan unggahan tersebut.

Tak menunggu lama, Polres Metro Jakarta Barat kemudian menangkap delapan preman yang kerap meminta uang kepada warga di kompleks Ruko Seribu Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (24/8/2018).

Berikut ini fakta-fakta yang terungkap dalam penangkapan  tersebut seperti diberitakan kompas.com.

Polisi Dianiaya Preman

Polisi yang menyamar saat menangkap preman di Kompleks Ruko Seribu Cengkareng, Jakarta Barat hampir dianiaya oleh preman-preman itu.

Oleh karena itu, menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, para polisi melepaskan tembakan ke udara untuk membela diri.

Baca: Dor-dor-dor, 8 Preman yang Memeras di Ruko Seribu Cengkareng Digulung Polisi

"Itu anggota kami yang menyamar kemudian dikeroyok oleh mereka (preman) ini. Kita melakukan pembelaan sehingga kita lepaskan tembakan ke udara," ujar Hengki di Polres Jakarta Barat, Senin (27/8/2018).

Hengki menyatakan, ada delapan preman yang ditangkap terkait kasus premanisme di Cengkareng, Jakarta Barat.

Polisi akan terus mendalami kasus tersebut.

"Masih akan dalami lebih lanjut dan berkesinambungan apakah berhubungan dengan pencucian uang atau tidak," kata Hengki.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap Orang atau Barang di Muka Umum, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dan Pasal 335 KUHP tentang Pemaksaan Orang Lain untuk Melakukan atau Tidak Melakukan Sesuatu dengan Kekerasan.

Diperas Hingga Rp 24 Juta

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved