Fakta-fakta yang Terungkap dalam Penangkapan 8 Preman di Kompleks Ruko Seribu Cengkareng

Fakta-fakta yang Terungkap dalam Penangkapan 8 Preman di Kompleks Ruko Seribu Cengkareng

Penulis: taryono | Editor: taryono
Tangkapan bidik layar Facebook Rendi Puguh Gumilang
Polisi menangkap preman di sebuah ruko di Cengkareng. 

Kasat Reskrim Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu mengungkapkan para preman yang beraksi di Komplek Ruko Seribu Cengkareng, Jakarta Barat, memeras uang salah satu pemilik ruko hingga Rp 24 juta.

Edy menjelaskan para preman itu menagih uang dengan alasan pemilik ruko sebelumnya belum membayar sewa sehingga pemilik baru harus membayar beserta dendanya.

Baca: Wendy Cagur Sempat Terbaring Lemah di Rumah Sakit, Separah Apa Sakitnya?

"Dia baru beli ruko, terus mau bangun jembatan di depannya. Terus ditagih hampir Rp 24 juta lebih itu. Katanya (pemilik ruko) yang dulu belum dibayar juga padahal bukan punya dia, tetapi ditagih ke orang yang beli sekarang ini," kata Edy di Mapolres Jakarta Barat, Senin (27/8/2018).

Merusak Bangunan Ruko

Kasat Reskrim Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu  para preman juga tidak segan merusak dan menggembok bangunan ruko karena si pemilik baru menolak membayar.

Sebelumnya, pemilik baru ingin membangun sebuah jembatan di depan rukonya sebagai jalan untuk memasukkan barang-barang ke dalam rukonya.

"Dia mau usaha, tetapi enggak bisa. Truk yang mengangkut barang-barang untuk membuat jembatan dihalau," ujarnya.

 "Dia harus bayar uang dan dendanya dulu, baru diizinkan membuat jembatan. Bahkan rukonya juga digembok," lanjut dia.

Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah preman yang menyamar menjadi sekuriti tersebut berasal dari yayasan penyedia sekuriti.

Diminta Setor Rp 350 Ribu per Bulan

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, para pemilik ruko di Komplek Ruko Seribu Cengkareng, Jakarta Barat, dimintai uang sebesar Rp 350.000 per bulan oleh para preman.

Jika pemilik ruko menolak untuk membayar, preman-preman itu tidak segan merusak bangunan ruko.

"Aksi premanisme untuk memperoleh keuntungan. Jumlahnya Rp 350.000 per bulan. Apabila tidak membayar, bangunan akan dirusak," kata Hengki di Polres Jakarta Barat, Senin (27/8/2018).

Ia menambahkan, para preman itu menjalankan aksinya secara rapi dan terorganisir dengan mengatasnamakan sebuah perusahaan pengelola ruko.

"Jadi ini cukup rapi seolah-olah ada PT pengelolaan kemudian mereka menetapkan tarif secara sepihak dan melakukan pemerasan," ujar Hengki.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu menyatakan, korban yang melapor ke Polres Jakarta Barat mengaku tidak pernah menyetujui tarif uang keamanan dan kebersihan yang ditetapkan.

Hingga saat ini, Edy mengaku telah ada 16 korban yang melaporkan aksi premanisme itu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved